EDUKASI - Hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang dimiliki oleh setiap manusia dan tidak bisa dihilangkan secara paksa.
Bersumber dari Modul PPKn Kelas 11 Kemdikbud Ristek, hak asasi manusia (human rights) adalah hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena dia merupakan manusia (human being).
Hak tersebut meliputi berbagai nilai-nilai ideal yang mendasar, yaitu nilai-nilai yang tanpa nilai tersebut seseorang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Mungkin masih banyak yang beranggapan bahwa HAM diberikan oleh pemerintah atau sebuah produk hukum.
Baca Juga: Ada Hotel Bintang 1 Sampai 5, Ini Perbedaan Masing-Masing Rating Hotel Berbintang
Padahal hak asasi manusia ini sama sekali tidak diberikan oleh negara atau dibentuk oleh hukum. Karenanya HAM sangat berbeda dengan hak biasa yang lahir karena hukum atau perjanjian.
Pengertian HAM menurut UU dan ahli
- Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia.
- John Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat mendasar dan suci.
- Miriam Budiarjo
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia. Hak itu sifatnya universal, karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan. Baik ras, gender, budaya, suku, dan agama.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
- Prof. Darji Darmodiharjo
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak asasi itu menjadi dasar dari hak dan kewajiban-kewajiban yang ada.
- Jan Materson
HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
Baca Juga: 50 Quotes Tahun Baru 2024 dalam Bahasa Inggris & Artinya, Pas Dipajang di Sosmed
Ciri-ciri hak asasi manusia
Ada empat ciri-ciri dari hak asasi manusia atau HAM yaitu hakiki, universal, tidak dapat dicabut (permanen) dan tidak dapat dibagi (utuh). Penjelasan masing-masing dari ciri-ciri ini yakni:
- Hakiki: Hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- Universal: Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
- Tidak dapat dicabut: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- Tidak dapat dibagi: Semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, ada 10 hak dasar manusia yakni:
1. Hak Untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak Mengembangkan Diri
4. Hak Memperoleh Keadilan
5. Hak Atas Kebebasan Pribadi
6. Hak Atas Rasa Aman
7. Hak Atas Kesejahteraan
8. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan;
9. Hak Wanita;
10. Hak Anak
Baca Juga: 15 Tradisi Unik Perayaan Tahun Baru 2024 di Berbagai Negara di Dunia
6 Macam hak asasi manusia
1) Hak Asasi Pribadi
- Kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
- Kebebasan mengeluarkan pendapat
- Kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agam dan kepercayaan
2) Hak Asasi Politik
- Hak menjadi warga negara
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk masuk dan mendirikan partai politik
3) Hak Asasi Ekonomi
- Hak memiliki, mencari, dan mengumpulkan kekayaan
- Kebebasan memilih pekerjaan
- Hak untuk menjual, membeli, dan menyewa
4) Hak asasi hukum
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
5) Hak sosial dan budaya
- Hak untuk mengembangkan dan berpartisipasi dalam kebudayaan
- Hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap karya cipta
- Hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pendidikan yang lain
6) Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan
- Hak untuk mendapatkan peradilan dan perlindungan dalam penahanan, penahanan, penangkapan, peradilan, penyitaan, atau penggeledahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News