KONTAN.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan merupakan pejabat yang memimpin Kantor Staf Presiden (KSP), lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KSP memiliki peran untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional.
Posisi ini kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Listyo Sigit menggantikan Dudung Abdurachman yang pada reshuffle yang sama dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pengangkatan Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Staf Kepresidenan dan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional.
Baca Juga: Dilantik Menjadi KSP Baru, Intip Sosok Listyo Sigit Prabowo Eks Kapolri
Apa itu Kepala Staf Kepresidenan?
Kepala Staf Kepresidenan adalah pimpinan Kantor Staf Presiden (KSP). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2026, KSP berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Perpres Nomor 17 Tahun 2026 menjadi dasar hukum terbaru KSP dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026. Peraturan tersebut menggantikan Perpres Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Dalam aturan terbaru tersebut, KSP mempunyai tugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis dan pengendalian program prioritas nasional sesuai penugasan Presiden.
Dengan demikian, Kepala Staf Kepresidenan dapat dipahami sebagai pimpinan unit yang membantu Presiden memastikan isu strategis dan program prioritas pemerintah mendapatkan perhatian, pemantauan, serta tindak lanjut sesuai arahan Presiden.
Baca Juga: DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Puan: Siang Ini Dilantik Prabowo
Tugas Kepala Staf Kepresidenan
Melansir laman KSP, tugas Kepala Staf Kepresidenan berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas KSP. Beberapa tugas utamanya meliputi:
1. Membantu Presiden menangani isu strategis
KSP memberikan dukungan kepada Presiden dalam pengelolaan isu strategis. Isu strategis dapat berupa persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah karena memiliki dampak luas atau membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Kepala Staf Kepresidenan memimpin pelaksanaan fungsi tersebut di lingkungan KSP.
2. Mengendalikan program prioritas nasional
KSP juga memberikan dukungan dalam pengendalian program prioritas nasional sesuai dengan penugasan Presiden.
Fungsinya bukan mengambil alih pekerjaan kementerian atau lembaga teknis, melainkan membantu memastikan program yang menjadi prioritas Presiden dapat dipantau dan ditindaklanjuti.
3. Memantau perkembangan program pemerintah
KSP dapat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional. Informasi mengenai perkembangan maupun hambatan program dapat menjadi bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Suyudi Disetujui Jadi Kapolri, DPR Tegaskan Prabowo Hanya Usulkan Satu Nama
4. Mengidentifikasi dan mengelola persoalan strategis
KSP membantu mengidentifikasi persoalan yang dapat menghambat pelaksanaan program prioritas maupun kebijakan pemerintah.
Jika suatu persoalan melibatkan beberapa kementerian atau lembaga, KSP dapat menjalankan fungsi koordinasi sesuai penugasan Presiden.
5. Memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden
Secara keseluruhan, KSP memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan fungsi yang menjadi tugas lembaga tersebut.
Karena KSP berada langsung di bawah Presiden, pelaksanaan tugasnya mengikuti penugasan dan arahan Presiden.
Baca Juga: DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Hari Ini Dilantik Prabowo
Apa bedanya Kepala Staf Kepresidenan dengan menteri?
Kepala Staf Kepresidenan bukan merupakan menteri. KSP merupakan kepala yang membawahi lembaga Kantor Staf Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menteri memimpin kementerian yang mempunyai urusan pemerintahan tertentu, sedangkan Kepala Staf Kepresidenan memimpin KSP yang memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pengelolaan isu strategis serta pengendalian program prioritas nasional.
Dengan kata lain, KSP lebih berfungsi sebagai bagian dari staf pendukung Presiden, sedangkan kementerian menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidang masing-masing.
Tonton: Tim Ekonomi Kabinet Prabowo Berubah, Ini Formasi Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News