Mengenal uang giral, yang juga bisa masyarakat gunakan sebagai alat pembayaran

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Mengenal uang giral, yang juga bisa masyarakat gunakan sebagai alat pembayaran

ILUSTRASI. Pengendara motor memanfaatkan anjungan tunai mandiri (ATM) Drive Thru di Tangerang Selatan, Selasa (31/3).


UANG GIRAL - Uang merupakan alat pembayaran yang bisa masyarakat gunakan dalam transaksi. Ada uang kartal dan uang giral. 

Alat-alat pembayaran itu memainkan peran penting dalam sebuah sistem pembayaran. Lantas, apa perbedaan uang kartal dan uang giral? 

Perbedaan uang kartal dan uang giral 

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang dikeluarkan dan diedarkan oleh BI dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia. 

Baca Juga: Quantitative easing BI meningkatkan pertumbuhan uang kartal Juni 2020

Sementara uang giral adalah alat pembayaran berupa surat berharga yang sewaktu-waktu dapat digunakan pada transaksi jual beli. Bentuk uang giral adalah alat pembayaran bisa berupa surat berharga, seperti cek, giro, kartu ATM, bilyet, hingga uang elektronik.

BI menyebutkan, cek adalah alat pembayaran tunai yang memerlukan ketersediaan dana setiap saat, terutama pada saat dicairkan oleh si pemegang cek.

Masa berlaku pencairan cek adalah 70 hari setelah tanggal penerbitan. Bila masa kurun waktu itu terlewati, maka cek tersebut hangus alias tak bisa dicairkan. 

Baca Juga: Indef: Kalau jumlah uang beredar naik signifikan akan menyebabkan hyper inflasi

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru