Panduan untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit

Sabtu, 30 November 2024 | 04:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Panduan untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit

ILUSTRASI. Panduan untuk Berobat Pakai BPJS Kesehatan sesuai Tingkat Penyakit. KONTAN/Muradi/2023/07/19


KESEHATAN - JAKARTA. Ikuti cara berobat pakai BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengetahui beberapa langkah untuk mengklaim asuransi berobat berikut ini.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia. Adapun BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan seperti dokter umum, puskesmas, dan rumah sakit.

Selain itu, untuk memudahkan penyaluran faskes, peserta dapat memenuhi iuran sesuai dengan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Cara Mengajukan Surat Rujukan di Faskes Lanjutan BPJS Kesehatan secara Online

Penerapan aturan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Cara berobat pakai BPJS Kesehatan

Nah, dari beberapa jenis kelas BPJS yang disediakan, yaitu:

  • Kelas 1: Kelas ini merupakan kelas tertinggi dan memberikan fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap dan berkualitas, seperti kamar VIP dan perawatan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 2: Kelas ini memberikan fasilitas yang lebih terjangkau dibandingkan dengan kelas 1, namun masih memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan dilakukan oleh dokter spesialis.
  • Kelas 3: Kelas ini merupakan kelas paling terjangkau dan memberikan fasilitas sederhana, seperti kamar yang bersama dengan pasien lain dan perawatan oleh dokter umum.

Baca Juga: Bisa Lihat dari Tanda di Kaki, Cek Ciri-ciri Gejala Asam Urat Kumat

Rumah sakit yang ditunjuk atau Rumah sakit partner akan menerima pasien yang merupakan peserta BPJS Kesehatan jika memenuhi prosedur.

Hal ini ditujukan bagi semua peserta, baik peserta kelas I, II, III, peserta PBI maupun non PBI.

Ikuti panduan dan tata cara penggunaan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit dirangkum lewat laman RSI Banjarnegara.

Baca Juga: Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Ikut Programnya

1. Pengobatan Penyakit Umum

Pertama, peserta dengan penyakit umum disini maksudnya adalah jenis penyakit ringan yang umum diderita seperti flu, batuk, demam, dan lain sebagainya.

Biasanya jenis penyakit ini tidak memerlukan penanganan medis yang lebih serius dan bisa ditangani oleh dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes 1).

  • Kunjungi Faskes 1 (Puskesmas atau Klinik) yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda untuk berobat. Faskes 1 ini yang menentukan tempatnya adalah peserta sendiri ketika melakukan pendaftaran.
  • Menuju loket pendaftaran, serahkan KTP dan kartu BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran.
  • Jika kepesertaan anda tidak ada masalah, maka pendaftaran anda diterima dan menunggu panggilan sesuai antrian untuk diperiksa dokter.
  • Biaya pengobatan akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Baca Juga: Penyebab Status BPJS Kesehatan Non Aktif dan Cara Reaktivasi untuk Peserta

Sebagai catatan: Berobat penyakit umum hanya dilakukan pada Faskes 1 dan tidak perlu di Rumah Sakit. Kecuali atas saran Dokter setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata memerlukan penanganan medis di Rumah sakit.

2. Pengobatan Penyakit Berat

Penyakit berat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa ditangani oleh Faskes Pertama. Untuk jenis penyakit ini maka perlu ditangani di Rumah Sakit dengan peralatan atau Dokter spesialis.

  • Kunjungi Faskes Pertama adalah dokter yang tertera di kartu BPJS Kesehatan untuk meminta surat rujukan ke Rumah Sakit. Surat rujukan ini penting agar biaya pengobatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Kemudian, pasien yang mendapatkan surat rujukan, segera kunjungi Rumah sakit rujukan.
  • Masuk loket pendaftaran khusus pasien rawat jalan BPJS Kesehatan. Persyaratan pendaftaran biasanya KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan.
  • Pilihlah dokter spesialis sesuai dengan penyakit yang diderita.
  • Tunggu antrian untuk mendapatkan giliran pemeriksaan medis oleh Dokter spesialis.
  • Biaya pengobatan yang sesuai dengan prosedur di atas akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bila Tarif Tak Naik, BPJS Kesehatan Masih Bisa Bayar Klaim Hingga Tahun 2025

3. Pengobatan Penyakit Darurat

Penyakit darurat merupakan jenis penyakit yang memerlukan penanganan medis segera karena dalam kondisi kritis atau gawat darurat. Ketika penyakit termasuk gawat darurat akan mengancam nyawa pasien apabila tidak dilakukan penanganan medis dengan segera.

Anda dapat membawa pasien ke Rumah sakit yang memiliki fasilitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis. Pastikan untuk ungkap keluhan yang dirasakan pasien kepada perawat atau Dokter jaga.

  • Keluarga pasien mengurus proses administrasi ke ruang pendaftaran. Bawa KTP dan kartu BPJS Kesehatanpasien. Khusus untuk kondisi gawat darurat tidak memerlukan surat rujukan dari Faskes 1.
  • Paien yang ditangani di IGD, setelah kondisi membaik maka akan dipindahkan ke ruangan rawat inap sesuai kelasnya. Misal pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 2, maka akan ditempatkan pada ruangan rawat inap dengan fasilitas kelas 2.
  • Biaya perawatan rawat inap selama di Rumah sakit tersebut akan ditanggung BPJS Kesehatan sepenuhnya.

Baca Juga: Ini Upaya Allianz Life untuk Memitigasi Dampak dari Inflasi Medis

Apa yang dilakukan saat sulit mendapatkan layanan BPJS Kesehatan?

Ketika peserta mengalami kesulitan dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan:

  • Hubungi Kantor BPJS Kesehatan: Jika Anda mengalami masalah dalam penggunaan fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan.
  • Ungkap ke Petugas Fasilitas Kesehatan: Jika peserta merasa tidak puas dengan pelayanan atau fasilitas kesehatan yang disediakan, Anda dapat berbicara dengan petugas yang bertanggung jawab di fasilitas kesehatan tersebut untuk mencari solusi.
  • Laporan Keluhan: Jika masalah yang Anda alami tidak dapat diselesaikan dengan cara di atas, Anda dapat melaporkan keluhan melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di BPJS Kesehatan.

Demikian beberapa penjelasan terkait berobat untuk peserta BPJS Kesehatan saat ingin menggunakan faskes.

Tonton: Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Mulai Juli 2025? Menkes Budi Gunadi Buka Suara

Selanjutnya: Inflasi Medis Selangit, Regulator dan Industri Benahi Asuransi Kesehatan

Menarik Dibaca: Catat! Jadwal KRL dari Jogja ke Solo Hari Sabtu (30/11) dan Minggu (1/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru