2. Tugas di bidang Preventif
Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
- Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.
3. Tugas di bidang Represif
Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:
- Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
- Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
- Mencari serta mengumpulkan bukti;
- Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
- Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.
Selanjutnya: Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani