​Penjelasan lengkap tugas dan fungsi Polri

Selasa, 19 Januari 2021 | 14:26 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Penjelasan lengkap tugas dan fungsi Polri

ILUSTRASI. Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.


2. Tugas di bidang Preventif

Segala usaha dan kegiatan di bidang kepolisian preventif untuk:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Serta memelihara keselamatan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan, khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. 
  • Dalam melaksanakan tugas ini diperlukan kemampuan professional tekhnik tersendiri seperti patrolil, penjagaan pengawalan dan pengaturan.

3. Tugas di bidang Represif

Di bidang represif terdapat 2 (dua) jenis Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu represif justisiil dan non justisiil. Bila terjadi tindak pidana, penyidik melakukan kegiatan berupa:

  • Mencari dan menemukan suatu peristiwa Yang dianggap sebagai tindak pidana;
  • Menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan;
  • Mencari serta mengumpulkan bukti;
  • Membuat terang tindak pidana yang terjadi;
  • Menemukan tersangka pelaku tindak pidana.

Selanjutnya: ​Sejarah kelahiran Polri, dari masa kolonial Belanda hingga Orde Baru

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru