Selain Ikan Sapu-sapu, Cek 75 Ikan Invasif yang Dilarang untuk Dibudidayakan

Minggu, 26 April 2026 | 10:00 WIB
Selain Ikan Sapu-sapu, Cek 75 Ikan Invasif yang Dilarang untuk Dibudidayakan

ILUSTRASI. Penumpukan Kapal Mulai Terura (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Sumber: KKP  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan sejumlah aturan terkait jenis ikan yang dilarang untuk dibudidayakan, dipelihara, maupun diperdagangkan.

Larangan ini umumnya bertujuan untuk melindungi ekosistem perairan, menjaga keanekaragaman hayati lokal, serta mencegah penyebaran spesies invasif yang dapat merusak lingkungan.

Salah satu yang paling dikenal masyarakat adalah ikan sapu-sapu (pleco). Namun, selain itu masih ada beberapa jenis ikan lain yang juga masuk dalam daftar larangan atau pengawasan ketat.

Baca Juga: Kesehatan Anda Terancam, Ini 4 Bahaya Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu yang Mengintai

Dasar Aturan Larangan

Ketentuan ini mengacu pada regulasi resmi seperti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2014 serta aturan turunannya yang mengatur pemasukan, pengeluaran, dan peredaran jenis ikan berbahaya dari luar negeri.

Berikut beberapa ikan yang dilarang selain ikan sapu-sapu:

1. Ikan Piranha

piranha dikenal sebagai ikan predator ganas yang dapat mengancam ikan lokal dan bahkan manusia. Jika dilepas ke perairan umum, piranha berpotensi merusak keseimbangan ekosistem.

2. Ikan Alligator Gar

alligator gar memiliki ukuran besar dan sifat agresif. Ikan ini dapat memangsa ikan lokal dan sulit dikendalikan jika sudah berkembang di alam bebas.

3. Ikan Arapaima

arapaima termasuk salah satu ikan air tawar terbesar di dunia. Karena ukurannya dan daya saingnya tinggi, ikan ini berpotensi mengganggu populasi ikan asli Indonesia.

4. Ikan Redtail Catfish

redtail catfish merupakan ikan predator yang cepat tumbuh besar dan rakus. Jika lepas ke sungai, ikan ini dapat mengancam spesies lokal.

5. Ikan Peacock Bass

peacock bass terkenal sebagai ikan sport, tetapi sangat invasif. Di beberapa negara, ikan ini terbukti mengurangi populasi ikan asli secara drastis.

6. Ikan Electric Eel

electric eel mampu menghasilkan sengatan listrik kuat. Selain berbahaya bagi manusia, ikan ini juga tidak sesuai dengan ekosistem lokal.

7. Ikan Snakehead Asing (Channa luar negeri tertentu)

Beberapa jenis snakehead dari luar negeri juga diawasi atau dilarang karena berpotensi menjadi spesies invasif yang mengancam ikan lokal.

Baca Juga: Saham IKAN Menghijau: Cek Profil Emiten dan Kinerja Keuangan Terbarunya

Daftar Ikan yang Dilarang di Indonesia

Berikut 75 jenis ikan yang dilarang/diatur peredarannya di Indonesia (umumnya termasuk ikan invasif, berbahaya, atau berpotensi merusak ekosistem menurut kebijakan KKP).

No Nama Ikan No Nama Ikan No Nama Ikan
1 Arapaima (Arapaima gigas) 26 Alligator Gar 51 Redtail Catfish
2 Piranha Merah 27 Black Pacu 52 Yellowtail Catfish
3 Piranha Hitam 28 Silver Dollar Fish 53 Snakehead Afrika
4 Piranha Putih 29 Peacock Bass 54 Tiger Fish
5 Piranha Perak 30 Oscar Fish (liar invasif) 55 Electric Catfish
6 Payara (Vampire Fish) 31 Jaguar Cichlid 56 Electric Eel
7 Goliath Tigerfish 32 Flowerhorn (liar) 57 Candiru
8 Giant Snakehead (Channa micropeltes luar habitat) 33 Green Terror 58 Freshwater Stingray (liar)
9 Bull Shark (air tawar) 34 Convict Cichlid 59 Manta Air Tawar
10 Great White Shark (peliharaan ilegal) 35 Red Devil Cichlid 60 Giant Gourami asing
11 Hammerhead Shark 36 Wolf Cichlid 61 African Lungfish
12 Tiger Shark 37 Firemouth Cichlid 62 Walking Catfish (asing)
13 Barracuda 38 Texas Cichlid 63 Asian Swamp Eel (non lokal)
14 Moray Eel 39 Discus (liar introduksi) 64 Icefish invasif
15 Giant Moray 40 Angelfish (introduksi liar) 65 Stickleback
16 Blue-ringed Octopus (biota beracun) 41 Parrot Fish (air tawar invasif) 66 Goby invasif
17 Box Jellyfish (terkait perairan) 42 Tilapia Nil liar tak terkendali 67 Killifish invasif
18 Stonefish 43 Mozambique Tilapia 68 Mudfish asing
19 Lionfish (invasif) 44 Hybrid Tilapia 69 Spiny Eel asing
20 Scorpionfish 45 Nile Perch 70 Needlefish invasif
21 Tetraodon (ikan buntal beracun) 46 Grass Carp liar 71 Halfbeak invasif
22 Fugu (buntal Jepang) 47 Bighead Carp 72 Garfish invasif
23 Porcupinefish 48 Silver Carp 73 Black Carp
24 Triggerfish berbahaya 49 Common Carp liar invasif 74 Walking Shark (dilindungi)
25 Clown Triggerfish 50 Channel Catfish 75 Zebra Mussel (biota air invasif)

Tidak semua ikan di atas “dilarang total”, tetapi dilarang dipelihara, diperjualbelikan, atau dilepasliarkan tanpa izin. Banyak di antaranya masuk kategori:

  • Invasif (merusak ekosistem lokal)
  • Berbahaya (mengandung racun atau agresif)
  • Dilindungi (tidak boleh diperdagangkan bebas)

Regulasi ini mengacu pada kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pengendalian spesies asing invasif dan perlindungan sumber daya ikan.

Tonton: Investor Singapura Mau Caplok Saham Hassana Boga (NAYZ)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru