Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil dengan Prosedur Mudah

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:56 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil dengan Prosedur Mudah

ILUSTRASI. Syarat dan Cara Ganti Foto KTP di Dukcapil dengan Prosedur Mudah. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama


E-KTP - JAKARTA. Prosedur mengganti foto dan data lainnya pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah disederhanakan untuk memudahkan masyarakat. Warga kini memiliki kemampuan untuk memperbarui informasi identitas yang tercantum dalam KTP dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.

KTP, atau Kartu Tanda Penduduk, adalah dokumen identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun untuk memiliki KTP.

KTP memiliki peran penting sebagai bukti identitas dan digunakan dalam berbagai transaksi resmi, termasuk membuka rekening bank, mengurus dokumen perjalanan, dan keperluan resmi lainnya.

Apabila terdapat kesalahan data pada KTP, seperti kesalahan nama, tanggal lahir, alamat, atau data pribadi lainnya, sangat penting untuk segera mengurus perbaikan data tersebut melalui prosedur yang telah disediakan oleh Disdukcapil.

Baca Juga: Intip Cara dan Syarat Mengganti Kartu ATM Kedaluwarsa agar Transaksi Lancar

TARGET PEMBUATAN KTP DIGITAL

Untuk melakukan perbaikan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang berada di wilayah setempat.

Anda memiliki opsi untuk mengunjungi kantor Disdukcapil secara langsung atau menghubungi mereka melalui telepon guna mendapatkan informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Biasanya, ketika mengurus perbaikan data KTP, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan perbaikan data. Selain itu, dokumen-dokumen pendukung seperti akta kelahiran, surat keterangan dari instansi terkait (jika ada), dan foto terbaru juga perlu dilampirkan.

Proses perbaikan data pada KTP dapat memakan waktu tertentu, tergantung pada kebijakan dan tingkat pelayanan di wilayah tempat Anda tinggal.

Penting untuk diketahui bahwa biaya untuk mengganti KTP akibat perbaikan data, termasuk foto dan lainnya, biasanya tidak dipungut biaya atau gratis.

Baca Juga: Cara Mudah Memiliki Tabungan Emas

Simak beberapa panduan dari cara ganti foto KTP yang dilansir dari Dinpendukcapil Purbalingga.

Syarat ganti foto KTP

Ada panduan mudah untuk mengganti foto KTP dengan syarat mudah ini.

  • Foto KTP dapat diganti apabila kondisi gambar atau foto buran, tidak jelas, terkelupas dan terdapat kerusakan lainnya. 
  • Foto KTP boleh diganti apabila yang terdapat perubahan penampilan pada pemilik kartu.
  • Foto KTP perempuan yang dulu tidak berhijab dan kini menggunakan hijab atau hasil operasi lainnya. 

Cara Ganti Foto KTP  

Nah, kemudian untuk mengganti foto KTP bisa mengikuti langkah berikut ini.

  • Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat membawa KTP yang lama dan fotokopi Kartu Keluarga.
  • Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket. 
  • Serahkan KTP asli yang lama dan fotokopi KK yang sudah dibawa untuk diperiksa petugas. 
  • Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah dibubuhi tanda tangan dan dilengkapi materai. 
  • Setelah proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk ke tahap pengambilan foto. 
  • Sebelum mengambil foto, petugas akan kembali memverifikasi data KTP elektronik melalui scan atau pindai sidik jari. 
  • Petugas akan mengambil foto kamu. Setelah itu, KTP elektronik dengan foto baru siap dicetak. 

Syarat membuat KTP baru

Sementara itu, bagi yang ingin membuat KTP baru perlu panduan mudah berikut ini.

  • Minimal berusia 17 tahun. 
  • Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
  • Fotokopi Kartu Keluarga. 
  • Surat keterangan pindah dari asal kota, jika bukan asli warga setempat. 
  • Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh instansi. 
  • Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah. 
  • Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari. 

Itulah penjelasan terkait beberapa langkah untuk mengurus pergantian foto KTP dan data lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru