KONTAN.CO.ID - Inilah tarif listrik per 1 April 2026 yang telah ditetapkan pemerintah. Cek daftar tarif listrik golongan rumah tangga hingga industri.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengumumkan penetapan tarif listrik per 1 April 2026.
Melansir Kementerian ESDM melalui Instagram (@kesdm), tarif listrik per 1 April 2026 tidak ada kenaikan tarif listrik.
Berikut daftar tarif listrik per 1 April 2026 untuk periode triwulan II yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cek Pemadaman Listrik PLN di Sekitar Rumah Secara Online, Ada 2 Cara
Tarif Listrik Mulai 1 April 2026
Ada beragam kategori tarif listrik di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan besar daya hingga jenis bangunannya.
Mulai dari tarif listrik rumah tangga yang menjadi pelanggan terbesar PLN, tarif listrik bisnis dan industri hingga khusus pemerintah.
Cek tarif listrik mulai 1 April 2026 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi dari Kementerian ESDM.
Tarif listrik golongan subsidi menurut website PLN (web.pln.co.id):
- R-1 450 VA Rp 415/kWh
- R-1 900 VA Rp 605/kWh
Daftar tarif listrik non subsidi golongan rumah tangga tegangan rendah:
- R-1/TR 900 VA-RTM Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA Rp 1.445
- R-1/TR 2.200 VA Rp 1.445
- R-2/TR 3.500-5.500 VA Rp 1.700
Tarif listrik golongan rumah tangga tegangan rendah, menengah:
- R-3/TR, TM lebih besar atau sama dengan 6.600 VA Rp 1.700
Tarif listrik golongan layanan khusus tegangan rendah, menengah, dan tinggi:
- L/TR, TM, TT Rp 1.645
Tarif listrik golongan bisnis tegangan rendah:
- B-2/TR 6.600 VA-200kVA Rp 1.445
Tarif listrik golongan bsnis tegangan menengah dan tinggi:
- B-3/TM, TT lebih besar atau sama dengan 200 kVA Rp 1.122
Tonton: Purbaya Pastikan APBN Tetap Kuat Meski Harga Minyak Tembus US$ 100 per Barel
Tarif listrik golongan industri tegangan menengah:
- 1-3/TM lebih besar atau sama dengan 200 kVA Rp 1.122
Tarif listrik golongan industri tegangan tinggi:
- 1-4/TT lebih besar atau sama dengan 30.000 kVA Rp 997
Tarif listrik golongan pemerintah tegangan rendah:
- P-1/TR 6.600 VA-200 kVA Rp 1.700
Tarif listrik golongan pemerintah tegangan menengah:
- P-2/TM lebih besar atau sama dengan 200 kVA Rp 1.533
Tarif listrik golongan pemerintah tegangan rendah:
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum Rp 1.700
Menurut Kementerian ESDM, tarif listrik selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
Tarif listrik dapat bertambah jika ada peningkatan perangkat listrik yang digunakan di rumah atau bangunan tersebut.
Menurut PLN, waktu penggunaan perangkat elektronik juga dapat menyebabkan peningkatan tagihan listrik.
Baca Juga: Tanggal Merah April 2026 Menurut SKB 3 Menteri, Ada Libur Long Weekend!
Salah satunya seperti penggunaan AC atau menonton TV yang lebih sering saat momen berkumpul bersama keluarga besar.
Itulah daftar tarif listrik terbaru mulai 1 April 2026 yang berlaku triwulan II mulai bulan April 2026 hingga Juni 2026.
Tarif listrik tersebut bisa dibayar dengan cara sistem prabayar menggunakan token atau pascabayar dengan tagihan bulanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News