VIRUS CORONA - Kasus virus corona di Indonesia masih terus bertambah. Melansir laman Covid19.go.id, per Senin (18/1) ada tambahan 9.086 kasus baru sehingga total menjadi 917.015 kasus positif corona.
Sementara jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 9.475 orang sehingga menjadi sebanyak 745.935 orang.
Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 295 orang menjadi sebanyak 26.282 orang.
Lantas, bagaimana jika kita terindikasi terpapar virus corona dan harus karantina mandiri?
Baca Juga: Operator bandara Inggris bakal dapat bantuan, ini penyebabnya
Hal yang harus dilakukan saat karantina mandiri
Dirangkum dari laman Kemenkes, berikut 10 hal yang harus dilakukan saat karantina mandiri:
- Tetap di rumah selama 14 hari
- Menggunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lain
- Jaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain
- Menggunakan masker selama karantina mandiri
- Melakukan pengukuran suhu tubuh harian dan observasi gejala klinis
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, peralatan mandi dan linen/sprei
- Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) terutama makan dengan gizi seimbang dan sering cuci tangan pakai sabun
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi
- Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan
- Hubungi segera fasyankes jika mengalami perburukan gejala untuk perawatan lebih lanjut
Selanjutnya: 9 Hal yang harus dilakukan saat anggota keluarga terinfeksi virus corona
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani