KONTAN.CO.ID - Simak daftar Hakim MK terbaru pasca pelantikan 10 April 2026. Komposisi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengalami perubahan pada 2026 setelah dilantiknya Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi baru.
Sosok tersebut menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki akhir masa jabatan. Pelantikan Liliek dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.
Penunjukan ini menandai pembaruan komposisi sembilan hakim MK yang bertugas menjaga konstitusi serta mengadili perkara-perkara penting ketatanegaraan.
Baca Juga: Arsul Sani Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Polemik Ancam Kredibilitas MK
Daftar 9 Hakim MK Terbaru 2026
Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim yang berasal dari tiga unsur, yaitu Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Komposisi terbaru setelah pergantian ini adalah sebagai berikut, dirangkum dari laman Kontan.co.id.
1. Suhartoyo
Menjabat sebagai Ketua MK. Berasal dari unsur Mahkamah Agung dan memiliki pengalaman panjang sebagai hakim karier.
2. Saldi Isra
Wakil Ketua MK yang dikenal sebagai akademisi hukum tata negara dan pakar konstitusi.
3. Enny Nurbaningsih
Hakim dari unsur Presiden dengan latar belakang kuat di bidang hukum administrasi negara.
Baca Juga: Adies Kadir ke MK: Ini Deretan Politikus yang Jadi Hakim MK, 2 Berujung Dipenjara
4. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Hakim yang memiliki pengalaman sebagai akademisi dan praktisi hukum.
5. M. Guntur Hamzah
Pernah menjabat Sekretaris Jenderal MK sebelum diangkat menjadi hakim konstitusi.
6. Arsul Sani
Hakim dari unsur DPR, berlatar belakang politik dan hukum.
Baca Juga: UU TNI Kembali Digugat ke Mahkamah Konstitusi
7. Ridwan Mansyur
Hakim karier dari Mahkamah Agung dengan pengalaman di peradilan umum.
8. Arief Hidayat
Mantan Ketua MK yang kembali menjadi hakim konstitusi dengan pengalaman panjang di bidang hukum tata negara.
9. Liliek Prisbawono Adi
Hakim terbaru yang menggantikan Anwar Usman. Sebelumnya menjabat hakim tinggi dan memiliki rekam jejak panjang di lingkungan peradilan umum.
Baca Juga: Keppres Pelantikan Adies Kadir Sebagai Hakim MK Sudah Ditandatangani Presiden
Pergantian Anwar Usman dan Masuknya Liliek
Pergantian ini menjadi sorotan karena posisi yang ditinggalkan oleh Anwar Usman cukup strategis, mengingat ia pernah menjabat sebagai Ketua MK.
Dengan masuknya Liliek Prisbawono Adi, unsur Mahkamah Agung kembali diperkuat oleh hakim karier yang memiliki pengalaman di berbagai pengadilan.
Peran Strategis Hakim MK
Sembilan hakim MK memiliki tugas utama menjaga konstitusi, termasuk:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
- Menyelesaikan sengketa hasil pemilu
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
- Membubarkan partai politik (jika diperlukan)
Dengan komposisi terbaru ini, MK diharapkan tetap menjadi pilar penting dalam menjaga demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Tonton: Harga BBM Non-Subsidi Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Terbaru Bahlil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News