3 Tahapan Daftar Nikah Online melalui lewat dan Syaratnya

Rabu, 03 Juli 2024 | 12:08 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
3 Tahapan Daftar Nikah Online melalui lewat dan Syaratnya

ILUSTRASI. Tahapan Daftar Nikah Online melalui Simkah dan Syaratnya. ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/wsj.


AKAD NIKAH - JAKARTA. Simak daftar nikah online yang wajib diketahui oleh calon pengantin. Di tahun 2024, calon pengantin bisa mendaftarkan pernikahan mereka secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Proses pendaftaran ini menawarkan kemudahan dan efisiensi, sehingga calon pengantin tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mendaftar nikah online.

Manfaat Daftar Nikah Online

  1. Kemudahan Akses: Calon pengantin bisa mendaftar kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke KUA.
  2. Hemat Waktu: Mengurangi waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk mengurus pendaftaran pernikahan secara manual.
  3. Transparansi dan Kejelasan: Sistem Simkah menyediakan panduan yang jelas dan transparan, memudahkan calon pengantin memahami proses dan persyaratan.
  4. Pengelolaan Data yang Efisien: Dokumen dan data disimpan secara digital, mempermudah pengelolaan dan akses di kemudian hari.

Baca Juga: Ini Urutan Wali Nikah: Syaratnya dan Ketentuan Wali Hakim

Simkah Kemenag

Dengan memanfaatkan layanan pendaftaran nikah online melalui Simkah, calon pengantin dapat menikmati proses yang lebih mudah dan efisien, sehingga mereka bisa fokus pada persiapan hari pernikahan yang lebih penting.

Syarat daftar nikah online 2024 

Sebelumnya, perlu dipersiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat daftar nikah online 2024, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin 
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat 
  • Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan pernikahan 
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  • Persetujuan kedua calon pengantin 
  • Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun 
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua wali dan pengampu tidak ada 
  • Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan 
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI/POLRI
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran talak atau cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Pengadilan Agama 
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Baca Juga: Arti Wali Hakim dan Syarat Mengajukan Wali Hakim dalam Pernikahan

Daftar nikah online 2024 melalui Simkah

Calon pengantin dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftarkan pernikahan mereka secara online. Melansir dari laman Kementerian Agama, berikut adalah cara daftar nikah online 2024 melalui laman Simkah Kemenag.

Langkah Pertama: Registrasi Akun di SIMKAH

  • Kunjungi Website SIMKAH: Buka situs resmi SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id.
  • Pilih Menu Masuk/Daftar: Klik opsi "MASUK" jika Anda sudah memiliki akun.
  • Masukkan alamat email atau username beserta password, lalu klik "MASUK".
  • Membuat Akun Baru: Jika belum memiliki akun, klik "DAFTAR".
  • Isi formulir pendaftaran dengan alamat email, nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), password, dan konfirmasi password.
  • Konfirmasi Pendaftaran: Setelah mengisi formulir, klik "DAFTAR" untuk menyelesaikan proses registrasi.

Langkah Kedua: Pengisian Formulir dan Pengunggahan Dokumen

  • Akses Menu Daftar Nikah: Setelah masuk ke dashboard SIMKAH, pilih menu "Daftar Nikah".
  • Persiapkan Dokumen yang Diperlukan: Pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran nikah 2024.
  • Lengkapi Formulir: Isi semua formulir yang tersedia dengan informasi yang lengkap dan benar.
  • Pilihan Lokasi Pernikahan:
  • Di Kantor KUA: Jika pernikahan dilangsungkan di kantor KUA, layanan ini tidak dikenakan biaya (GRATIS).
  • Di Luar Kantor KUA: Jika pernikahan diadakan di luar kantor KUA, ada biaya layanan sebesar Rp.600.000.
  • Invoice Pembayaran: Sistem akan secara otomatis menghasilkan invoice pembayaran.
  • Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan detail yang tercantum pada invoice.

Langkah Ketiga: Verifikasi dan Pelaksanaan Pernikahan

  • Verifikasi Data: Petugas KUA akan memeriksa data pernikahan calon pengantin dan wali nikah di KUA yang telah dipilih sebagai lokasi akad nikah.
  • Akad Nikah dan Penyerahan Buku Nikah:
  • Pernikahan di Luar KUA: Jika pernikahan dilaksanakan di luar kantor KUA, akad nikah akan dilakukan di lokasi yang dipilih dan buku nikah akan diserahkan di tempat tersebut.
  • Pernikahan di Kantor KUA: Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, akad nikah serta penyerahan buku nikah akan berlangsung di sana.

Dengan mengikuti panduan ini, proses pendaftaran nikah online Anda akan lebih mudah dan teratur.

Itulah penjelasan terkait panduan mengenai cara daftar nikah online dan syarat daftar nikah online 2024. 

Selanjutnya: Prime Video Siapkan Serial Komedi Baru, LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah

Menarik Dibaca: Prime Video Siapkan Serial Komedi Baru, LOL Indonesia: Yang Ketawa Kalah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru