PENGADUAN KONSUMEN - Simak apa itu BPKN RI yang menjadi pembahasan media sosial. Beberapa platform media sosial sedang ramai dengan perbincangan kedatangan bintang Korea SEVENTEEN.
Fans SEVENTEEN membahas adanya pra-event seperti penukaran gelang yang digelar sebelum konser digelar di Jakarta. Menariknya, pembahasan yang ramai adalah kedatangan pihak berwenang dari BPKN RI terkait penjaminan keamanan event tersebut.
Lalu, apa itu BPKN RI sebagai lembara negara? Simak pengertian, tugas, hingga panduan pelaporan oleh konsumen.
Baca Juga: Ini Cara Melaporkan Penipuan ke Polisi dan Ketentuan Bukti Pelaporan
Pengertian BPKN RI
Sebagai konsumen, kita memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang berkualitas serta perlindungan dari praktik bisnis yang merugikan.
Namun, tidak jarang terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, seperti produk cacat, layanan yang tidak sesuai, atau bahkan penipuan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah membentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Baca Juga: Ada Aksi Penipuan Mencatut Program Makan Bergizi Gratis, Puluhan Katering Jadi Korban
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) adalah lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Sehingga, lembaga yang bertugas memberikan perlindungan serta menangani keluhan konsumen. Dengan adanya BPKN, masyarakat dapat melaporkan berbagai permasalahan konsumsi agar mendapatkan penyelesaian yang adil.
Dasar hukum dari BPKN berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan diperkuat dengan PP No. 4 Tahun 2019.
Baca Juga: Ingin Reset Algoritma? Ini 3 Cara Atur Ulang Explore Instagram
Tugas utamanya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan perlindungan konsumen serta menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait masalah konsumen.
Nah, bagi masyarakat yang menemui masalah terkait produk barang dan jasa sebagai konsumen dapat melaporkan ke BPKN RI.
Cara Lapor Masalah Konsumen ke BPKN
Jika mengalami masalah sebagai konsumen, Anda dapat melaporkannya ke BPKN dengan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Persyaratan Pelaporan:
- Pelapor harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Laporan harus disampaikan secara langsung dan disertai bukti-bukti pendukung (seperti struk pembelian, kontrak, atau dokumen lain yang relevan).
- Kasus yang dilaporkan tidak boleh lebih dari 2 tahun sejak kejadian.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai cara, termasuk datang langsung ke kantor BPKN atau platform online berikut ini:
- Whatsapp pengaduan nomor 08153 153 153
- Email: advokasi@bpkn.go.id atau sekretariat.komisi3@gmail.com
- Laman www.bpkn.go.id dengan daftar akun.
Selain itu, Anda sebagai konsumen bisa melaporkan langsung dengan datang ke alamat BPKN RI di Jalan Jambu No. 32, RT 05 / RW 02, Gondangdia, Menteng, Jakarta.
Itulah penjelasan terkait apa itu lembaga BPKN RI hingga panduan pelaporan masalah konsumen.
Selanjutnya: Mobile Legends Code Exchange Link Tukar, Cek Kode Redeem ML Hari ini 7 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News