​Apa itu Gross Domestic Product atau GDP? Ini Cara Menghitungnya

Senin, 06 Juni 2022 | 14:56 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Apa itu Gross Domestic Product atau GDP? Ini Cara Menghitungnya

ILUSTRASI. Gross Domestic Product GDP.


EKONOMI INDONESIA - GDP adalah singkatan dari Gross Domestic Product atau disebut juga Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, apa itu Gross Domestic Product?

GDP adalah jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu negara. 

Berdasarkan laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Gross Domestic Product atau GDP adalah salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu negara dalam suatu periode, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

PDB atau GDP atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. 

Sementara PDB atas dasar harga konstan menunjukkan nilai tambah barang dan jasa tersebut yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai dasar.

PDB atas dasar harga berlaku dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi, sedang harga konstan digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun.

Baca Juga: Meski Urung Mencatatkan Sahamnya di AS, Traveloka Tetap Kebanjiran Pendanaan

Cara menghitung Gross Domestic Product (GDP)

Cara menghitung Gross Domestic Product atau PDB ada tiga pendekatan yang dapat digunakan, yakni:

1. Menurut pendekatan produksi

PDB atau Gross Domestic Product adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun).

Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor) yaitu :

  • Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
  • Pertambangan dan Penggalian
  • Industri Pengolahan
  • Listrik, Gas dan Air Bersih
  • Konstruksi
  • Perdagangan, Hotel dan Restoran
  • Pengangkutan dan Komunikasi
  • Keuangan, Real Estate dan Jasa Perusahaan
  • Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah. Setiap sektor tersebut dirinci lagi menjadi sub-sub sektor.

Baca Juga: Realisasi Investasi, Menteri Bahlil: Era Jokowi Tidak Ada Tidak Kata Gaspol

2. Menurut pendekatan pendapatan

PDB atau Gross Domestic Product adalah jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). 

Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan yang semuanya sebelum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya.

Dalam definisi ini, PDB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto yakni pajak tak langsung dikurangi subsidi.

Baca Juga: Kualitas Lelang Membaik, Pemerintah Serap Rp 20 Triliun pada Selasa (24/5)

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru