KONTAN.CO.ID - Mengenal apa itu Tantiem direksi dan aturannya di Indonesia. Isu pelarangan tantiem kepada direksi BUMN kembali mencuat, dengan Danantara menegaskan larangan praktik tersebut.
Kebijakan Tantiem terbaru tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang ditandatangani 30 Juli 2025.
Laporan Kompas.com, larangan Tantiem hanya berlaku bagi seluruh BUMN portofolio di bawah pengelolaan Danantara.
Kebijakan ini disampaikan CEO Danantara, Rosan P. Roeslani sebagai bagian dari reformasi skema kompensasi direksi dan komisaris agar selaras dengan praktik tata kelola perusahaan terbaik di dunia.
Baca Juga: Beban Tantiem Dipangkas, Laba BUMN Keuangan Bisa Lebih Ngegas
Solusi dari Penghapusan Tantiem BUMN dari Danantara
Dengan struktur remunerasi baru ini sejalan dengan pedoman internasional, termasuk OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises yang menekankan pentingnya pendapatan tetap bagi komisaris untuk menjaga independensi pengawasan.
Rosan Roeslani juga ungkap bahwa komisaris akan tetap menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai tanggung jawab dan kontribusinya.
Sehingga, ini bukan merupakan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Lalu, apa sebenarnya itu Tantiem dan aturan di Indonesia? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Pemangkasan Tantiem Direksi dan Komisaris Bikin Beban Emiten BUMN Lebih Ringan
Apa Itu Tantiem?
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indoesia), arti tantiem merupakan bagian dari keuntungan perusahaan yang biasanya diberikan kepada manajemen, jajaran komisaris, dan direksi sebagai hadiah atau imbalan atas kinerja serta kontribusi mereka dalam mencapai kesuksesan perusahaan.
Sehingga, tantiem menjadi bagian dari laba bersih suatu perusahaan yang dibagikan kepada anggota dewan komisaris dan/atau direksi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dalam menjalankan perusahaan selama satu periode.
Tantiem berbeda dari gaji atau bonus karena biasanya diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan hanya dibagikan saat perusahaan memperoleh keuntungan.
Sifat Tantiem juga sebagai imbal jasa atas tugas pengawasan dan pengelolaan perusahaan.
Baca Juga: Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem, Begini Respons Indonesia Re
Aturan Terkait Tantiem di Indonesia
Ada beberapa aturan yang mengatur pemberian Tantiem oleh PT sesuai jenisnya.
1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 96: Gaji dan tunjangan direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
- Pasal 113: Hal yang sama berlaku untuk komisaris.
2. PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Tantiem dapat diberikan kepada pejabat pengelola BLU sepanjang memenuhi kriteria kinerja tertentu.
3. Kepmen BUMN
Dalam BUMN, besar Tantiem biasanya ditentukan oleh Menteri BUMN berdasarkan evaluasi kinerja dan laba perusahaan.
Baca Juga: Danantara Masih Mengkaji Proyek DME Batubara
Manfaat Tantiem
Ada beberapa manfaat pemberian Tantiem untuk
1. Bagi Direksi/Komisaris:
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan manajerial dan pengawasan. Selain itu, Tantiem bisa mendorong motivasi untuk meningkatkan kinerja perusahaan.
2. Bagi Perusahaan:
Pemberian Tantiem menjadi mekanisme reward berbasis kinerja. Hal ini menarik dan mempertahankan manajemen yang kompeten.
3. Bagi Pemegang Saham:
Menjamin bahwa keuntungan perusahaan juga memberi dampak pada manajemen yang bekerja keras, tanpa mengurangi hak pemegang saham lainnya.
Demikian informasi menarik terkait apa itu Tantiem Direksi dan kabar terbaru terkait kebijakan Danantara.
Tonton: Pemerintah Fokus Jaga Daya Beli dan Stabilitas Harga di Tengah Tekanan Inflasi
Selanjutnya: Promo A&W Sharing Meal Agustus 2025, Paket Aroma Chicken Ramean Mulai Rp 100.000
Menarik Dibaca: Promo A&W Sharing Meal Agustus 2025, Paket Aroma Chicken Ramean Mulai Rp 100.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News