KONTAN.CO.ID - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting dalam Islam yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dalam pelaksanaannya, tidak semua hewan bisa dijadikan kurban.
Ada ketentuan khusus terkait jenis hewan yang diperbolehkan, sekaligus syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah secara syariat.
Memahami jenis hewan kurban menjadi hal penting bagi umat Muslim agar tidak keliru dalam memilih. Pasalnya, kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki aturan jelas sesuai ajaran Islam.
Baca Juga: Bank Mega Syariah Jalin Kerjasama dengan PT Berdikari Sediakan Tabungan Kurban
Jenis Hewan yang Diperbolehkan untuk Kurban
Berdasarkan ketentuan syariat Islam yang dijelaskan oleh BAZNAS, hewan yang sah untuk dijadikan kurban hanya berasal dari golongan hewan ternak tertentu. Hewan-hewan tersebut adalah:
1. Unta
Unta termasuk hewan kurban yang sah dan bahkan memiliki nilai besar dalam ibadah kurban. Biasanya, satu ekor unta dapat diperuntukkan bagi beberapa orang.
2. Sapi (termasuk kerbau)
Sapi merupakan salah satu hewan kurban yang paling umum di Indonesia. Dalam praktiknya, satu ekor sapi bisa digunakan untuk maksimal tujuh orang.
3. Kambing
Kambing menjadi pilihan favorit karena lebih terjangkau. Satu ekor kambing umumnya diperuntukkan untuk satu orang.
4. Domba
Domba juga termasuk hewan yang sah untuk kurban dan sering digunakan sebagai alternatif kambing, terutama karena karakteristiknya yang mirip.
Secara umum, para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus berasal dari hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Hewan selain itu tidak sah dijadikan kurban.
Baca Juga: Berapa Hari Libur Lebaran Haji 2026? Cek Persiapan Hari Raya Idul Adha
Syarat Hewan Kurban yang Sah
Selain jenisnya, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa syarat penting agar ibadahnya sah. Berikut penjelasannya:
1. Cukup Umur
Setiap hewan memiliki batas usia minimal:
- Unta: minimal 5 tahun
- Sapi: minimal 2 tahun
- Kambing: minimal 1 tahun
- Domba: minimal 6 bulan (jika sudah tampak besar dan sehat)
2. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban harus dalam kondisi sehat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan tidak terlalu kurus.
3. Milik Sendiri atau Izin Pemilik
Hewan yang dikurbankan harus berasal dari kepemilikan yang sah, bukan hasil curian atau tanpa izin.
4. Disembelih pada Waktu yang Tepat
Penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).
Demikian informasi penting bagi Anda yang ingin segera berkurban di Hari Raya Idul Adha 2026.
Tonton: Campak Masih Bunuh 95.000 Orang Setahun, WHO: Vaksin Telah Selamatkan 59 Juta Nyawa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News