KONTAN.CO.ID - Korlantas Polri melonggarkan syarat pajak STNK tahun 2026. Cek 8 Provinsi yang bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik nama.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di tahun 2026 ini akhirnya memberikan kemudahan untuk proses pajak STNK.
Melansir polri.go.id, kini tidak ada lagi kewajiban melampirkan KTP pemilik lama secara nasional mulai Kamis, 16 April 2026.
Namun menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo, kebijakan ini hanya berlaku di tahun 2026.
Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang telah memberlakukan kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama.
Baca Juga: Perbedaan BLT Kesra & BLT Dana Desa 2026, Cek Cara Penyaluran Dananya
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Kebijakan ini diawali dari Provinsi Jawa Barat seperti diungkapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi melalui akun media sosialnya.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik lama di Jawa Tengah juga lebih mudah pada tahun 2026.
Melansir jatengprov.go.id, bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah tanpa KTP pemilik lama berlaku mulai 24 April-31 Desember 2026.
Pembayar pajak cukup menunjukkan STNK, identitas diri, dan surat pernyataan kepemilikan kendaraan di Samsat Jawa Tengah.
Tonton: Harga Minyak Meledak! Efek Gagalnya Kesepakatan Damai AS-Iran
Pemilik baru juga akan diminta tanda tangan surat pernyataan kesanggupan melakukan balik nama pada tahun 2027.
Pembayaran pajak tahunan tanpa KTP pemilik nama juga berlaku di Sumatera Barat, dikutip dari @samsatpadang_ di Instagram.
Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama juga berlaku di Lampung.
Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang dapat bayar pajak STNK tanpa KTP pemilik lama:
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Banten
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Lampung
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Sulawesi Utara
Kebijakan baru Korlantas Polri tentang perpanjang STNK tahun 2026:
| Poin | Penjelasan |
|---|---|
| Mulai berlaku nasional | 16 April 2026 |
| Sifat kebijakan | Sementara hanya untuk tahun 2026 |
| Tujuan | Mempermudah pembayaran PKB tahunan |
| Aturan 2027 | Pemilik kendaraan tetap diwajibkan melakukan balik nama kendaraan |
Baca Juga: Ciri-Ciri BPKB Mobil Asli dan Palsu, Berikut Cara Cek dan Perbedaannya
Syarat umum perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama di tahun 2026:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| STNK asli | Sebagai bukti kendaraan terdaftar |
| Identitas diri | KTP pemilik baru/pengguna kendaraan |
| Surat pernyataan kepemilikan | Ditandatangani pemilik kendaraan saat ini |
| Kesanggupan balik nama | Berlaku untuk proses lanjutan di tahun 2027 |
Kebijakan perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama ini mempermudah pemilik motor bayar pajak tepat waktu.
Pemilik motor tidak perlu repot mengubah ketentuan dasar kepemilikan dan registrasi kendaraan di tahun 2026 ini.
Segera bayarkan pajak kendaraan tepat waktu di tahun 2026 karena tahun 2027 aturan akan kembali dengan syarat balik nama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News