Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Wantimpres, Apa Tugas Pokok dan Fungsinya?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:05 WIB
Presiden Prabowo Lantik Sejumlah Wantimpres, Apa Tugas Pokok dan Fungsinya?

ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR 2026 (Dok/TV Parlemen)


Penulis: Bimo Adi Kresnomurti  | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Istilah Wantimpres kembali menjadi perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah tokoh sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Melansir laman Kompas, salah satu nama yang dilantik adalah Pratikno, yang ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres merangkap anggota. Sejumlah mantan menteri koordinator juga masuk dalam jajaran yang dilantik pada hari yang sama.

Selain itu, ada. nama Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Baca Juga: Mengenal Tugas Kepala Staf Kepresidenan, Jabatan Baru Listyo Sigit Prabowo

Anggota lainnya adalah Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Bambang Soesatyo, Agum Gumelar, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Philip Kuncoro Wijaya, hingga Budi Tanuwibowo.

Kemudian, ada nama Ida Bagus Purwalaksana, Soekarwo, Jusuf Hamka, Dato’ Sri Tahir, Yusuf Wanandi, Margarito Kamis, Rocky Gerung, Mohamad Hatta, dan Anwar Usman.

Lantas, apa sebenarnya Wantimpres, apa tugasnya, dan bagaimana kedudukannya dalam pemerintahan?

Baca Juga: Intip Hari Besar Nasional dan Global Oktober 2026: Ada Hari TNI hingga Batik

Apa Itu Wantimpres?

Melansir laman Setneg, Wantimpres merupakan singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam ketentuan terbaru, nomenklatur resminya adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Dasar konstitusional lembaga ini terdapat dalam Pasal 16 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan ketentuan lebih lanjut diatur melalui undang-undang.

Aturan mengenai Wantimpres kemudian diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang telah diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024.

UU Nomor 64 Tahun 2024 mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan menegaskan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga negara yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Dengan demikian, Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Apa Saja Hari Besar 3 Oktober? Ini 4 Peringatan Penting Nasional dan Global

Tugas Wantimpres

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024, tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Nasihat dan pertimbangan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberiannya juga tidak hanya dilakukan ketika Presiden meminta.

Ketentuan dalam UU mengatur bahwa nasihat dan pertimbangan wajib diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden. Nasihat tersebut dapat disampaikan oleh anggota secara perorangan ataupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota dewan.

Secara sederhana, fungsi Wantimpres dapat dipahami melalui beberapa kegiatan berikut:

1. Memberikan nasihat kepada Presiden

Anggota Wantimpres memberikan masukan kepada Presiden terkait penyelenggaraan pemerintahan negara. Nasihat tersebut dapat berasal dari bidang keahlian, pengalaman, serta perspektif masing-masing anggota.

2. Memberikan pertimbangan atas kebijakan pemerintahan

Wantimpres juga memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan. Namun, keputusan akhir mengenai kebijakan pemerintahan tetap berada pada Presiden sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Baca Juga: Apa Saja Hari Besar 1 Oktober? Ada 4 Peringatan Penting Nasional dan Internasional

3. Memberikan masukan secara perorangan atau kolektif

UU memungkinkan nasihat dan pertimbangan diberikan secara individual oleh anggota maupun sebagai satu kesatuan dari Wantimpres.

4. Meminta informasi dari instansi pemerintah

Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi anggota Wantimpres dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

5. Mengikuti sidang kabinet dan kunjungan Presiden

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Wantimpres.

Baca Juga: Apa Saja Hari Besar 28 September? Ada Hari Kereta Api Nasional

Isi Nasihat Wantimpres Tidak Boleh Disebarluaskan

Salah satu ketentuan penting dalam mekanisme kerja Wantimpres adalah mengenai kerahasiaan nasihat dan pertimbangan.

Anggota Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Artinya, publik dapat mengetahui siapa saja anggota Wantimpres dan kegiatan lembaganya, tetapi isi nasihat atau pertimbangan yang diberikan kepada Presiden memiliki ketentuan kerahasiaan.

Berapa Jumlah Anggota Wantimpres?

Jumlah anggota Wantimpres mengalami perubahan setelah terbitnya UU Nomor 64 Tahun 2024. Sebelumnya, UU Nomor 19 Tahun 2006 mengatur Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya.

Namun, ketentuan tersebut diubah. Pasal 7 UU Nomor 64 Tahun 2024 kini menyebut Wantimpres RI terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan perubahan tersebut, tidak ada lagi batas jumlah anggota sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Anggota Wantimpres diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Anggota Wantimpres juga berstatus sebagai pejabat negara.

Tonton: Dicopot Prabowo, Pratikno Beri Pesan ke Sugiono Dari Pascabencana hingga Pendidikan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru