KONTAN.CO.ID - Simak pengertian BLT Kesra dan BLT Dana Desa tahun 2026. Berikut perbedaannya beserta cara penyalurannya.
BLT merupakan Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pada masyarakat yang miskin untuk meringankan beban ekonomi.
Program dari pemerintah dengan cara memberikan uang tunai ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya yaitu BLT Kesra. Selain itu ada BLT Dana Desa juga di tahun 2026 ini. Apa perbedaannya?
Baca Juga: Ciri-Ciri BPKB Mobil Asli dan Palsu, Berikut Cara Cek dan Perbedaannya
Perbedaan BLT Kesra & Dana Desa
Melansir website setkab.go.id, BLT Kesra adalah singkatan dari Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat.
BLT Kesra diberikan untuk menjaga daya beli keluarga miskin dan rentan miskin sekaligus mengurangi tekanan ekonomi.
Penerima BLT Kesra adalah warga miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Dikutip dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Perekonomian memberikan BLT Kesra pada desil 1-4 berdasarkan DSEN.
Tonton: Jakarta Siap Ubah Sampah Jadi Energi, Investasi Tembus US$ 1 Miliar
Pemerintah telah memberikan bantuan Rp 900.000 atau Rp 300.000 per bulan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2025.
Dikutip dari akun @dinsostanahbumbu di Instagram, BLT Kesra diberikan dalam bentuk uang tunai di periode tertentu sesuai kebijakan pemerintah.
Bantuan BLT Kesra diberikan melalui PT Pos Indonesia dan Bank sesuai jadwal dari Kementerian Sosial. Bagaimana dengan BLT Dana Desa?
BLT Dana Desa (BLT-DD) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah desa untuk keluarga miskin/tidak mampu yang terdampak ekonomi.
Tabel Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa:
| Aspek | BLT Kesra | BLT Dana Desa (BLT-DD) |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat | Bantuan Langsung Tunai Dana Desa |
| Sumber Dana | Pemerintah pusat | Dana desa (APBDes) |
| Sasaran Penerima | Warga miskin & rentan (desil 1–4) | Keluarga miskin/tidak mampu di desa |
| Data Acuan | Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN/DSEN) | Data pemerintah desa (KPM) |
| Besaran Bantuan | Rp 300.000/bulan (contoh periode 2025) | Rp 300.000/bulan |
| Periode Penyaluran | Ditentukan pemerintah (bisa periode tertentu) | Bulanan atau dirapel 3 bulan |
| Cara Penyaluran | Melalui PT Pos Indonesia & bank | Tunai oleh desa atau transfer bank |
| Penanggung Jawab | Kementerian Sosial & pemerintah pusat | Kepala Desa & pemerintah desa |
BLT Dana Desa memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BLT Dana Desa dapat diberikan setiap bulan maupun sekaligus per tiga bulan sekali pada keluarga penerima manfaat.
Baca Juga: Pengertian & Dampak Awan Cumulonimbus, BMKG Rilis Peringatan 4-10 Mei 2026
BLT Dana Desa diberikan secara tunai dan langsung kepada warga atau transfer melalui Bank oleh pemerintah desa setempat.
Kepala Desa bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan penyaluran BLT Dana Desa karena bersumber dari dana desa.
Pastikan data kependudukan seperti KTP dan KK sesuai dan terdaftar secara resmi agar dapat menerima BLT dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News