KONTAN.CO.ID - Inilah tugas manajer Koperasi Desa Merah Putih. Cek tanggung jawab dan tugas pengurus Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut data simkopdes.go.id, saat ini tercatat ada 83.372 koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengungkapkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP hadir untuk menjadi agregator utama ekonomi di desa.
Koperasi Desa Merah Putih akan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah, kredit modal murah, dan kelola hasil panen.
Nah, berikut tugas dari pengurus Koperasi Desa Merah Putih sekaligus tanggung jawab manajer sesuai aturan yang ada.
Baca Juga: Job Fair Jakarta Utara 13-20 Mei 2026, Ini Lokasi & Daftar Perusahaanya
Tugas Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih hadir berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Selain itu ada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025, ini syarat menjadi pengurus KDMP:
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi
- Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
- Tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa
Petunjuk tersebut juga menyatakan bahwa jumlah pengurus 1 Koperasi Desa Merah Putih minimal terdiri dari 5 orang. Siapa saja?
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Wakil ketua bidang anggota
Berikut tugas pengurus Koperasi Desa Merah Putih berdasarkan peraturan Menteri Koperasi RI nomor 1 tahun 2025:
- Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan pailit
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio pengawas Koperasi
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga sampai derajat kesatu dengan pengawas lain dan pengurus
Tonton: Idul Adha 2026 Resmi 27 Mei Pemerintah Muhammadiyah NU Kompak
Inilah tugas manajer Koperasi Desa Merah Putih:
- Melaksanakan operasional usaha koperasi setiap harinya
- Mengelola administrasi kegiatan dan organisasi koperasi
- Mengembangkan unit usaha untuk mencapai target bisnis yang ditetapkan
- Mengatur pembagian kerja staff dan evaluasi kinerja
- Meningkatkan partisipasi anggota dan menarik anggota baru
- Mengembangkan unit usaha yang potensial
- Menjaga pelaksanaan koperasi sesuai aturan yang ada
- Menyusun laporan perkembangan usaha secara berkala
Ini mengacu pada skema aturan di Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2010.
Sementara itu, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu pendirian koperasi baru.
Baca Juga: 8 Provinsi yang Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya
Selain itu ada pilihan dengan mengembangkan koperasi yang sudah ada atau revitalisasi koperasi di desa.
Menurut kemenkopangan.go.id, pemerintah telah membuka rekrutmen nasional untuk 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih.
Manager Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi pegawai BUMN dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News