KONTAN.CO.ID - Ketahui syarat menjadi Pahlawan Nasional sesuai Undang-undang yang berlaku. Menjelang peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November, pembahasan mengenai sosok-sosok yang layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional kembali menjadi sorotan.
Gelar ini bukan sekadar bentuk penghormatan, tetapi merupakan pengakuan negara atas perjuangan, pengabdian, dan karya luar biasa seseorang bagi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan gelar Pahlawan Nasional memiliki dasar hukum yang jelas serta syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga hanya mereka yang benar-benar berjasa besar dan memberi dampak nasional yang dapat diusulkan dan diakui secara resmi.
Baca Juga: Apa Hari Besar Setiap 8 November? Ada Hari Tata Ruang hingga Urbanisme Sedunia
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat menjadi Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Syarat Jadi Pahlawan Nasional
Banyak yang mempertanyakan bagaimana seseorang dapat memperoleh gelar Pahlawan Nasional dan seperti apa tata cara pengusulannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU 20/2009, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Cek Asal-usul Hari Wayang Nasional Setiap 7 November, Tokoh, hingga Contoh Perayaan
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 20/2009 menegaskan bahwa gelar ini mencakup seluruh jenis gelar kepahlawanan yang pernah ada sebelumnya, seperti Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, hingga Pahlawan Ampera. Gelar veteran Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori ini.
Gelar pahlawan nasional sendiri merupakan sebuah penghargaan negara, yakni pengakuan resmi yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah wafat atas perjuangan, karya, atau pengabdian luar biasa bagi bangsa dan negara.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 35/2010, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam. Penganugerahan gelar ini juga dapat disertai pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan.
Tanda jasa terdiri atas Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian, sedangkan tanda kehormatan berupa Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.
Baca Juga: Cek Hari Besar 7 November: Ada Hari Wayang Nasional hingga Fisika Medis Dunia
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Melansir dari laman DPD RI, berpedoman pada Pasal 24 UU 20/2009, terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dianugerahi gelar tersebut.
1. Syarat Umum
Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon pahlawan nasional meliputi:
- merupakan WNI atau tokoh yang berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian NKRI;
- memiliki rekam jejak moral yang baik dan layak diteladani;
- memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara;
- dikenal berperilaku baik;
- menunjukkan kesetiaan dan tidak pernah berkhianat kepada bangsa;
- tidak pernah dipidana penjara atas tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Apa Hari Besar Setiap 5 November? Ada Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
2. Syarat Khusus untuk Calon Penerima Gelar
Syarat ini diperuntukkan bagi tokoh yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya telah:
- memimpin atau melakukan perjuangan di bidang bersenjata, politik, maupun bidang lain dalam rangka memperjuangkan atau mengisi kemerdekaan;
- tidak pernah menyerah kepada musuh;
- berjuang hampir sepanjang hidup dan di luar tugas formal yang diemban;
- melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan nasional;
- menghasilkan karya penting yang bermanfaat luas;
- konsisten menunjukkan jiwa dan semangat kebangsaan;
- melakukan perjuangan yang memiliki dampak luas secara nasional.
Baca Juga: Apa Itu Hopeng yang Disebut Presiden Prabowo? Ini Makna dalam Bahasa Mandarin
3. Syarat Khusus untuk Penerima Medali Kepeloporan
Calon harus memiliki kontribusi luar biasa dalam bidang-bidang seperti pendidikan, ekonomi, sosial, seni, budaya, lingkungan, hingga sains dan teknologi; atau menciptakan karya besar yang memberi dampak signifikan.
4. Syarat Khusus untuk Penerima Bintang
Meliputi jasa sangat besar yang memberikan manfaat bagi keutuhan dan kejayaan negara, atau pengabdian tingkat tinggi yang diakui secara nasional maupun internasional.
5. Syarat Khusus untuk Jenis Penghargaan Tertentu
Beberapa jenis tanda kehormatan seperti Parasamya Purnakarya Nugraha, Nugraha Sakanti, dan Samkaryanugraha memiliki syarat khusus yang diperuntukkan bagi institusi pemerintah, kepolisian, atau TNI sesuai bidang pengabdiannya.
Selain itu, tanda kehormatan lain seperti Satyalancana Kebudayaan, Pendidikan, atau Kebaktian Sosial memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 10–50 PP 35/2010.
Itulah informasi mengenai syarat menjadi Pahlawan Nasional sesuai Undang-undang yang berlaku.
Tonton: Larang Thrifting, Menteri Maman Panggil Semua E-Commerce Hari Ini
Selanjutnya: Pasar Otomotif Masih Lesu, Penjualan Mobil Hingga Oktober 2025 Turun 10,6%
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 8 November 2025 Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News