Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Ini Pengertian dan Contohnya sebagai Warga Negara

Rabu, 19 Januari 2022 | 11:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Apa yang Dimaksud dengan Kewajiban? Ini Pengertian dan Contohnya sebagai Warga Negara

ILUSTRASI. Ilustrasi apa yang dimaksud dengan kewajiban dan contohnya yakni taat lalu lintas. ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.


PELAYANAN PUBLIK - Kewajiban adalah kata yang sering didengar dan diucapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari. Namun, apakah yang dimaksud dengan kewajiban?

Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI pun menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban. Ada sejumlah arti kewajiban dalam KBBI, termasuk arti wajib sebagai kata dasar kewajiban. 

Menurut KBBI, yang dimaksud kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan. Contoh kewajiban adalah tugas penelitian sudah merupakan kewajiban bagi setiap calon sarjana. 

Selain itu, untuk konteks tertentu apa yang dimaksud dengan kewajiban adalah pekerjaan atau tugas. Contoh kewajiban dengan konteks ini adalah aku akan melaksanakan tugasku dengan seksama. 

UUD 1945 pun juga mengatur mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara. Di dalam UUD 1945 tercantum sejumlah kewajiban warga negara. 

Lantas, apa saja yang dimaksud dengan kewajiban warga negara? 

Baca Juga: Tersandung Larangan Ekspor, Saham Emiten Batubara Masih Bertenaga

Apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara? 

Dirangkum dari UUD 1945, berikut adalah sejumlah kewajiban warga negara yang harus dipatuhi dalam hidup bermasyarakat di Indonesia:

  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 Ayat 1) 
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Pasal 27 Ayat 1)
  • Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J Ayat 1)

Baca Juga: Ajak Masyarakat Ikut Tax Amnesty Jilid II, Dirjen Pajak Sebar Surat Elektronik

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru