- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 28J Ayat 2)
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 30 Ayat 1)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (Pasal 31 Ayat 2)
Nah, itulah penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan kewajiban dan apa yang dimaksud dengan kewajiban warga negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani
Tag