JASA KURIR DAN LOGISTIK - Kasus kurir jadi korban luapan amarah pembeli jual beli online dengan sistem bayar di tempat atau COD kembali terulang.
Kasus terbaru menimpa seorang kurir yang mengantar paket kepada seorang pembeli di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian bermula ketika pembeli memaksa kurir untuk mengembalikan uang yang sudah dia bayar dengan sistem COD karena barang tidak sesuai pesanan.
Seorang pengantar barang dari perusahaan ekspedisi SiCepat mendapatkan ancaman dari pembeli yang mengayun-ayunkan pedang katana.
Sang pembeli menggertak akan mencelakai kurir dengan pedangnya jika tak segera mengembalikan uangnya. Di sisi lain, pembeli tersebut telah membongkar kemasan paket.
Lalu, bagaimana sebenarnya skema pembelian di marketplace menggunakan metode COD?
COD merupakan salah satu fitur di e-commerce yang memungkinkan pembeli membayar pesanannya setelah pesanan sampai.
Baca Juga: Perluas jaringan logistik di Medan dan Surabaya, TFAS gandeng SiCepat
Fitur ini berbeda dengan metode pembayaran lainnya yang harus dilakukan sebelum barang diproses penjual.
“Konsumen Tanah Air harus lebih cermat dan cerdas dalam berbelanja online menggunakan fitur COD untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diharapkan seperti yang sempat viral beberapa waktu belakangan,” kata Chief Marketing Officer Ninja Xpress Andi Djoewarsa, Jumat (28/5).
Andi mengatakan, sistem COD memiliki beberapa risiko bagi pembeli, seperti barang yang tak sesuai. Sehingga, bagi pembeli, sebaiknya memilih toko dengan reputasi yang baik ketika memilih membayar dengan COD.
Ia bilang, toko online yang memiliki track record bagus dapat dilihat melalui kolom komentar masing-masing produk dan jumlah bintang sebagai penilaian konsumen lain.
Ketentuan COD
Salah satu marketplace Tanah Air, Tokopedia menulis, COD adalah merupakan pilihan metode pembayaran yang mereka sediakan, dengan pembeli dapat melakukan pembayaran tunai pada saat barang diterima.
Baca Juga: Program JNE Loyalti Card (JLC), tukar poin JLC dapat Kopi Kenangan gratis
Sementara dikutip dari laman resmi Shopee Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung di tempat setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.
Dengan kata lain, COD artinya hanya pilihan metode pembayaran.
Shopee juga menyebutkan peraturan metode pembayaran dengan COD, yakni pembeli harus membayar ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.
"Pembeli yang melakukan penolakan pembayaran atau tidak ada di tempat saat kurir mengirim paket 2x dalam 60 hari akan diblokir dari sistem pembayaran COD," tulis Shopee Indonesia.
Memang, tak semua marketplace menyediakan layanan COD, begitu pun tak semua jasa kurir ekspedisi mendukung layanan COD untuk memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli.
Baca Juga: Efisiensi klien ekspedisi, startup ini luncurkan aplikasi Andalin Go
Dalam konteks marketplace, COD juga biasanya hanya tersedia di beberapa wilayah pengiriman tertentu. Artinya, tak semua daerah di Indonesia bisa dijangkau COD.
Agar transaksi lebih terjamin, biasanya marketplace yang menghubungkan pembeli dan penjual akan menyediakan opsi asuransi untuk meningkatkan keamanan transaksi.
Selain itu, fitur COD juga bersifat sukarela. Artinya, penjual bisa memilih untuk mengaktifkan fitur COD atau sebaliknya menonaktifkannya.
Banyak penjual atau seller pada marketplace yang memilih untuk menyediakan fitur COD karena dianggap bisa berkontribusi mendongkrak penjualan.
Hal yang sama juga berlaku untuk konsumen atau pembeli, di mana metode pembayaran COD juga adalah pilihan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan COD: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket"
Penulis: Muhammad Idris
Editor: Muhammad Idris
Selanjutnya: Perusahaan logistik mendukung UMKM mengembangkan produk lokal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News