Awas Banyak Penipuan, Ini Cara Daftarkan Titik SPPG MBG dan Syaratnya

Jumat, 29 Mei 2026 | 16:54 WIB
Awas Banyak Penipuan, Ini Cara Daftarkan Titik SPPG MBG dan Syaratnya

Awas Banyak Penipuan, Ini Cara Daftarkan Titik SPPG MBG dan Syaratnya.


Sumber: BGN  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Inilah cara mengajukan lokasi SPPG MBG dan cara daftarnya. Perhatikan tahapan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan program dari Presiden Prabowo Subianto di bawah naugan Badan Gizi Nasional (BGN).

Distribusi makanan tersebut dilakukan melalui unit layanan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) sesuai standar BGN.

Bagaimana cara daftar dan mengajukan titik lokasi SPPG MBG? Simak juga syarat-syarat dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Promo Kereta Cepat Whoosh di Long Weekend Akhir Mei 2026, Cashback 50%

Cara Mengajukan Lokasi SPPG

Menurut Badan Gizi Nasional, saat ini ada total 29.843 SPPG yang beroperasi di berbagai Provinsi di seluruh Indonesia.

Ini berdasarkan data datar unit SPPG terbaru Badan Gizi Nasional per tanggal 29 Mei 2026 pukul 13.00 WIB di website resmi.

Awas terkena penipuan, jangan sampai salah dalam mendaftar dan mengajukan lokasi SPPG untuk distribusi MBG ke sekolah-sekolah.

Melansir website Badan Gizi Nasional (www.bgn.co.id), berikut cara mengajukan lokasi SPPG:

  1. Buka website https://mitra.bgn.go.id/
  2. Pastikan akun mitra telah terverifikasi
  3. Klik menu Ajukan Lokasi Baru
  4. Tandai lokasi pada peta
  5. Isi formulir sesuai ketentuan
  6. Unggah dokumen pendukung seperti layout, proposal, video akses lokasi, dan lainnya

Selanjutnya apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan lokasi SPPG untuk menyalurkan layanan MBG ini

Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk syarat mengajukan lokasi SPPG MBG:

  • Dokumen Izin Usaha (NIB)
  • SK Kemenkumham Mitra
  • Akta Badan Usaha dan perubahan terbaru
  • NPWP Mitra

Tonton: China Murka! Uni Eropa Siapkan Tarif Baru, Perang Dagang Besar Terancam Pecah

Ada 2 jenis mitra yang berkolaborasi dengan portal Badan Gizi Nasional yaitu mitra non yayasan dan juga mitra yayasan.

Mitra yayasan seperti PT, CV, koperasi, Badan Usaha Mitra Desa, usaha mikro atau UMKM, usaha dagang, instansi pemerintah.

Sementara itu mitra yayasan berupa badan hukum yayasan yang memiliki tanggung jawab mengelola langsung dana MBG.

Berikut proses dan tahapan mengajukan lokasi SPPG MBG yang harus dilalui bertahap seperti dikutip dari website BGN.

Perhatikan alur pengajuan lokasi calon SPPG mitra yayasan maupun non yayasan:

  1. Melakukan pengajuan calon SPPG (melengkapi lokasi di peta dan foto SPPG)
  2. Melakukan validasi data pengajuan calon SPPG mitra
  3. Persiapan SPPG oleh calon mitra
  4. Admin melakukan validasi data persiapan calon SPPG mitra
  5. SPPG operasional
  6. Persiapan akhir dokumen pendukung
  7. Rapat komite untuk menentukan kelayakan calon SPPG
  8. Petugas melakukan peninjauan lapangan

Baca Juga: Sanksi Penyalahgunaan Kartu Transportasi Gratis Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Bagi calon mitra SPPG non yayasan, ada tahapan menautkan mitra yayasan yang telah terdaftar dan terverifikasi pada portal.

Pihak yayasan harus melakukan konfirmasi kerja sama dengan mitra non yayasan karena hanya mitra yayasan yang dapat menerima dan mengelola dana.

Awas jangan sampai terkena penipuan saat mengajukan diri menjadi mitra Badan Gizi Nasional untuk layanan SPPG MBG.

BGN mengungkapkan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun untuk mengajukan menjadi mitra MBG ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru