Sanksi Penyalahgunaan Kartu Transportasi Gratis Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Rabu, 27 Mei 2026 | 18:08 WIB
Sanksi Penyalahgunaan Kartu Transportasi Gratis Jakarta, Bagaimana Aturannya?

Bus Transjakarta melintas di halte kawasan Jalan Sudirman Jakarta (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Dishub DKI Jakarta  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Berikut cara mendaftar dan mendapatkan kartu transportasi gratis hingga sanksi jika menyalahgunakan kartunya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk layanan gratis naik Transjakarta.

Kartu tersebut diberikan pada kelompok tertentu untuk dapat menggunakan dan menikmati transportasi publik dengan lebih mudah.

Nah siapa saja yang berhak mendapatkan kartu transportasi gratis ini dan bagaimana cara mendapatkan kartunya?

Simak juga sanksi-sanksi yang akan diterima jika menyalahgunakan kartu transportasi gratis di Jakarta.

Baca Juga: Guru Non ASN Akan Mendapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Apa Syaratnya?

Sanksi Kartu Transportasi Gratis

Dikutip dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta/Instagram), ada 15 golongan yang mendapatkan kartu transportasi gratis.

Ini sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pergub No. 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Dikutip dari transjakarta.co.id, kartu Transportasi Gratis Transjakarta berlaku untuk:

Melansir jakarta.bpk.go.id, dapatkan kartu transportasi gratis ini dengan daftar di klg.transjakarta.co.id.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
  2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
  3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu/pekerja (gaji sesuai UMP)
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
  7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)
  8. Penyandang disabilitas
  9. Anggota Veteran Republik Indonesia
  10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
  11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
  12. Pengurus rumah ibadah
  13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  14. Larva monitor (Juru Pemantau Jentik)/Dasawisma/Karang Taruna
  15. Anggota TNI/Polri

Tonton: Rupiah Nyaris Rp18 000 per Dolar AS Geopolitik Memanas, Harga Minyak Meledak, Ekonomi RI Tertekan

Berikut cara daftar untuk mendapatkan kartu layanan gratis Transjakarta:

  • Buka klg.transjakarta.co.id
  • Pilih menu Pendaftaran
  • Pilih kategori Pembuatan Kartu Baru
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Tunggu proses pencetakan
  • Tunggu informasi dari Transjakarta untuk pengambilan kartu sesuai kontak yang didaftarkan
  • Ambil kartu di lokasi yang telah ditentukan

Website resmi layanan Transjakarta ini juga menyediakan layanan penggantian kartu hilang atau penggantian kartu rusak.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa kartu layanan gratis dilarang untuk diperjualbelikan atau digunakan oleh orang tidak berhak.

Baca Juga: Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tanggung Jawab Pengurus

Berikut sanksi terkait penyalahgunaan Kartu Layanan Gratis atau kartu transportasi gratis Jakarta:

  • Pencabutan fasilitas layanan angkutan umum massal gratis
  • Setelah dicabut, baru dapat mendaftar kembali 1 tahun sejak dilakukan pencabutan fasilitas
  • Kartu disita dari penerma
  • Pemblokiran akun

Nah bagi Anda yang mendapatkan kartu ini, manfaatkan layanan transportasi gratis ini untuk melancarkan aktivitas sehari-hari.

Laporkan penyalahgunaan kartu transportasi gratis tersebut melalui kanal resmi Bank Jakarta atau contact center 1500-351.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru