Guru Non ASN Akan Mendapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Apa Syaratnya?

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:32 WIB
Guru Non ASN Akan Mendapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Apa Syaratnya?

Guru Non ASN Akan Mendapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Apa Syaratnya?


Sumber: Kemendikdasmen,Kemendikdasmen  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan memberikan tunjangan Rp 2 juta pada guru non ASN di tahun 2026 ini. Berikut syarat mendapatkan tunjangannya.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen akan memberikan tunjangan pada para guru non ASN di seluruh Indonesia.

Tunjangan profesi ini menjadi dukungan terhadap kinerja guru non ASN seperti diungkapkan dalam rapat DPR.

Berikut syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 2 juta bagi guru non ASN di Indonesia.

Baca Juga: Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 Kemnaker, Ini Syaratnya

Tunjangan Guru Non ASN 2026

Dikutip dari Kemendikdasmen (kemendikdasmen.go.id), pemerintah telah memberikan tunjangan profesi guru 2 juta di tahun 2025.

Tunjangan Rp 2 juta setiap bulannya merupakan hasil peningkatan Rp 500.000 dari sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta per bulan.

Pemerintah memberikan tunjangan bagi sekitar 396 ribu guru non ASN dengan total anggaran Rp 10,9 miliar di tahun 2025.

Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa di tahun 2026 ini anggaran akan ditingkatkan menjadi Rp 11,5 triliun untuk 392 ribu guru.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani di rapat Komisi X DPR (19/5).

Kemendikdasmen memberikan TPG Rp 2 juta per bulan pada 137.764 guru non ASN. Apa saja syaratnya?

  • Memiliki sertifikat pendidikan
  • Memenuhi beban kerja

Tonton: Harga Emas Antam Meredup Hari Ini (23 Mei 2026)

Selain itu ada insentif sebesar Rp 400.000/bulan pada 99.432 guru, meningkat dari sebelumnya Rp 300.000/bulan. Berikut syaratnya:

  • Memiliki sertifikat pendidikan
  • Belum memenuhi beban kerja

Menurut Kemendikdasmen, tunjangan berlaku bagi non ASN penerima TPG dan atau TKG yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.

Bagi guru non ASN yang memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan setara gaji pokok PNS.

Berikut syarat guru non ASN yang berhak menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan atau TKG (Tunjangan Khusus Guru):

  • Guru non ASN yang memiliki satu atau lebih sertifikat pendidikan
  • Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
  • Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki
  • Memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu

Baca Juga: Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih? Ini Tanggung Jawab Pengurus

Itulah syarat mendapatkan tunjangan profesi bagi non ASN menurut aturan dari Kemendikdasmen.

Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa tunjangan ini diatur dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru