Badan Usaha di Indonesia: Pengertian, Jenis, serta Ciri-Ciri dan Contohnya

Senin, 28 Maret 2022 | 16:11 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Badan Usaha di Indonesia: Pengertian, Jenis, serta Ciri-Ciri dan Contohnya

ILUSTRASI. Ragam jenis badan usaha di Indonesia mulai dari BUMS, BUMN, dan BUMD, beserta ciri-ciri dan contohnya. TRIBUNNEWS/HO.


2. Badan Usaha Persekutuan

Berikut beberapa bentuk daru badan usaha persekutuan:

  • Firma: didirikan oleh beberapa orang dengan nama bersama. Setiap penerapan kebijakan dalam firma harus mempertimbangkan kepentingan-kepentingan para pemilik. Kekayaan pribadi dan badan usaha juga tidak dipisahkan. Akibatnya, jika firma bangkrut maka pemiliknya juga ikut bangkrut.
  • Persekutuan Komanditer (CV): didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan pasif. Sekutu aktif adalah orang atau kelompok orang yang mengelola badan usaha. Sedangkan kelompok sekutu pasif orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, namun menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha. Dalam CV terdapat pemisahan tanggungjawab antara sekutu aktif dan pasif.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022 Masih Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Kegiatannya

3. PerseroanTerbatas (PT) 

Merupakan badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang, berbadan hukum, dan modalnya terdiri atas saham-saham.

PT memiliki kemampuan mendapatkan modal dalam jumlah besar melalui penerbitan saham. Pemilik saham terbesar memiliki kontrol terbesar atas badan usaha tersebut.

Ciri Perusahaan Perseroan Terbatas:

  • Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
  • Modal dan ukuran perusahaan besar
  • Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
  • Pemimpin tidak harus memiliki bagian saham. 
  • Kepemilikan mudah berpindah tangan
  • Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai
  • Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen
  • Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
  • Sulit untuk membubarkan
  • Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden

4. Koperasi

Koperasi merupakan organisasi usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan fungsinya koperasi dibedakan menjadi empat:

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi.
  • Koperasi penjualan/pemasaran.
  • Koperasi produksi.
  • Koperasi Jasa.

Baca Juga: Buka 9 April, Ini Alur Pendaftaran Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan Tahun 2022

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah jenis badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.

Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan. 

Menurut Undang Undang No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga bagian:

1. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. 

Saat sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan. Sebab, besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut serta kerugian yang ditimbulkan cukup banyak. 

Contoh Perjan adalah PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru