Badan Usaha di Indonesia: Pengertian, Jenis, serta Ciri-Ciri dan Contohnya

Senin, 28 Maret 2022 | 16:11 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Badan Usaha di Indonesia: Pengertian, Jenis, serta Ciri-Ciri dan Contohnya

ILUSTRASI. Ragam jenis badan usaha di Indonesia mulai dari BUMS, BUMN, dan BUMD, beserta ciri-ciri dan contohnya. TRIBUNNEWS/HO.


2. Badan Usaha Umum (Perum)

Perum merupakan bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.

Perum bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan badan usaha. 

Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Contoh Perum adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Baca Juga: Mengenal Bilangan Asli, Pengertian, Contoh, dan Perbedaannya dengan Bilangan Cacah

3. Perseroan (Persero)

Bagian BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Contoh Persero ialah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk, PT Jamsostek, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan Usaha Daerah adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Fungsi:

  • Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
  • Penyusun kebijakan teknis administrasi di bidang: Investasi, promosi, kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.

Peran:

  • Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha. 
  • memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
  • menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru