Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 diberikan mulai hari ini, berikut rinciannya

Kamis, 11 Maret 2021 | 18:20 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Bantuan kuota internet Kemendikbud 2021 diberikan mulai hari ini, berikut rinciannya


EDUKASI - Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota data internet untuk siswa dan pendidik tahun 2021. Kuota akan diberikan mulai hari ini.

Seperti dikutip dari siaran di YouTube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) awal bulan Maret lalu, bantuan kuota internet kali ini diberikan selama tiga bulan. 

Bantuan ini akan disalurkan mulai Maret dan berakhir pada Mei 2021. Kuota akan diberikan setiap tanggal 11-15, dan berlaku selama 30 hari sejak kuota diterima.

Sesuai dengan pemberitahuan dari Kemendikbud, hari ini (11/3) kuota data internet gratis akan disalurkan hingga 15 Maret nanti. 

Berbeda dengan tahun lalu, kuota yang diberikan oleh Kemendikbud sekarang berupa kuota umum. Bantuan kuota tersebut bisa digunakan penerima untuk mengakses banyak situs dan aplikasi pembelajaran. 

Baca Juga: UGM terfavorit, yuk simak lagi 15 kampus paling diminati di SBMPTN 2020

Perincian jumlah bantuan kuota data internet Kemendikbud

Tidak hanya bentuk kuota yang berbeda, jumlah kuota yang diberikan pemerintah juga berubah. Melansir dari laman Kuota Belajar Kemendikbud, berikut perincian kuota yang diberikan tahun 2021:

1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar hingga menengah: 10 GB per bulan 
3. Pendidik PAUD hingga menengah: 12 GB per bulan 
4. Mahasiswa dan dosen: 15 GB per bulan 

Kuota tersebut bisa secara fleksibel digunakan untuk menunjang kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Kuota belajar tidak bisa dipakai di media sosial

Meski bisa dipakai secara fleksibel, ada beberapa situs serta media sosial yang tidak bisa diakses menggunakan bantuan kuota belajar. 

Kebanyakan media sosial hiburan yang tidak bisa dibuka menggunakan kuota bantuan ini. Adapula daftar situs dan media sosial yang tidak bisa diakses dengan kuota gratis pemerintah di antaranya:

  • Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
  • Twitter
  • Instagram
  • Facebook
  • Tiktok

Baca Juga: Djarum Foundation gelar pelatihan Leadership Development Djarum Beasiswa Plus

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru