Syarat penerima kuota internet gratis
Bagi siswa dan pendidik yang ingin mendapatkan bantuan kuota dari pemerintah, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Siswa PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama siswa atau orang tua/anggota keluarga/wali
Pendidik jenjang PAUD hingga menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
Mahasiswa:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif
Dosen:
- Terdaftar di aplikasi PD Dikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
Baca Juga: Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya
Cara daftar bantuan kuota internet gratis 2021
Bagi siswa dan pendidik yang telah menerima bantuan kuota November-Desember 2020 dan nomornya aktif, akan otomatis menerima bantuan kuota pada Maret 2021.
Perlu diingat, jika penerima bantuan kuota yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak akan mendapatkan bantuan kuota tahun 2021.
Pimpinan satuan pendidikan tidak perlu lagi mengunggah SPTJM bagi yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020.
Sedangkan untuk nomor yang berubah atau belum mendapatkan bantuan kuota sebelumnya, baru akan mendapatkan bantuan pada April 2021.
Agar mendapatkan bantuan kuota internet, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021.
Setelahnya, pimpinan atau operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk perubahan nomor atau nomor baru di laman verval ponsel Kemendikbud atau PD Dikti untuk jenjang pendidikan tinggi.
Hanya nomor pasca bayar saja yang bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis Kemendikbud 2021.
Selanjutnya: Daftar KIP Kuliah di UTBK-SBMPTN 2021? Simak informasi terbaru KIP Kuliah ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News