KEBIJAKAN NEGARA - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I mulai berlaku di 12 wilayah kepolisian daerah pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Dalam tahap 1 ini, sebanyak 244 kamera yang tersebar di 12 Polda mulai memberlakukan tilang elektronik.
Dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, nantinya, penerapan Etle nasional bisa dilakukan di 34 Polda se-Indonesia.
Dengan begitu, penegakan hukum yang tegas sekaligus transparan akan berjalan dengan baik. Lantas, bagaimana cara cek denda tilang elektronik?
Baca Juga: Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya
Cara cek denda tilang elektronik di DKI Jakarta
Cara cek denda tilang elektronik di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://etle-pmj.info/id
- Masukkan no referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB untuk mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. No referensi adalah kode unik yang Anda terima via surat konfirmasi pada lembar ketiga. No TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah No yang tertera pada Plat Nomor kendaraan Anda pada sisi depan dan belakang.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Cara cek denda tilang elektronik di Makassar
Cara cek denda tilang elektronik di Makassar adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://cektilang.com/sulawesi-selatan/makassar/
- Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda Cek informasi dan datanya.
- Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
- Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang - Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.
Cara cek denda tilang elektronik di Bandung
Cara cek denda tilang elektronik di Bandung adalah sebagai berikut:
- Buka laman resmi https://cektilang.com/jawa-barat/bandung/
- Masukkan No E-Tilang / No Blanko / No BRIVA - Nomor Tilang Elektronik Kendaraan yang ingin Anda Cek informasi dan datanya.
- Kemudian klik tombol "Cek" untuk mulai melakukan pengecekan data E-Tilang Anda.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Setelah itu akan keluar nama pelanggar pada e-tilang dan silahkan lakukan pembayaran denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
- Jika pada saat pengecekan Data E-Tilang - Tilang Elektronik tidak keluar, bukan berarti Nomor E-Tilang Kendaraan Anda tidak terdaftar, tapi Nomor E-Tilang / Nomor Briva anda sudah berubah karena pada hari H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan atau bisa jadi server sedang bermasalah.
Selanjutnya: Hari ini sosialisasi tilang online di Solo, tiga pelanggaran jadi sasaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News