Penulis: Virdita Ratriani
                                                                                         | Editor: Virdita Ratriani            
                        
                    
Syarat guru honorer penerima BLT
Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU Kemdikbud antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN.
- Berstatus non-PNS.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.
Selanjutnya: Guru honorer dapat subsidi gaji Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
/2018/11/26/1852749567.jpg) 
                
                                        
					
					 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                