​Berapa rata-rata upah pekerja informal di Indonesia? Simak infonya di sini

Senin, 24 Agustus 2020 | 10:37 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Berapa rata-rata upah pekerja informal di Indonesia? Simak infonya di sini

ILUSTRASI. Buruh bekerja pada proyek bangunan di Jakarta, Selasa (2/10). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/02/10/2018


PEKERJA INFORMAL - Pekerja informal artinya pekerja yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas di sektor pertanian dan non pertanian.  

Pekerja sektor informal merupakan salah satu pihak yang terdampak oleh pandemi Covid-19. 

Dikutip dari Kontan (8/7/2020), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sejak 1 April hingga 27 Mei 2020 terdapat 318.959 pekerja sektor informal yang dirumahkan atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Ida menerangkan, sebelum Covid-19, kondisi ketenagakerjaan Indonesia tengah mengalami tren yang positif. 

Pasalnya, berdasarkan data BPS jumlah pengangguran terbuka hingga Februari 2020 menurun dari 5,01% di Februari 2019 menjadi 4,99% atau 6,88 juta.

Dari jumlah angkatan kerja sebanyak 137,91 juta,  penduduk bekerja sebanyak 131,03 juta, di mana pekerja informal sebesar 56,50% dan formal sebanyak 43,50%.

Lantas, berapa rata-rata upah yang diterima oleh pekerja sektor informal di Indonesia? 

Baca Juga: Kredit Rumah Makin Merekah

Rata-rata upah pekerja informal di Indonesia

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2019, rata-rata upah pekerja sektor informal di Indonesia mencapai Rp 1,816 juta per bulan. 

Jumlah upah yang diterima oleh pekerja informal pun berbeda di tiap daerah dan kelompok umur. Berikut rincian provinsi dengan nilai rata-rata upah pekerja informal tertinggi di Indonesia:

1. DKI Jakarta: Rp 3,515 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 3,599 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 3,307 juta per bulan. 

Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 3,056 juta per bulan.  

Baca Juga: Ingat, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 5 ditutup hari ini pukul 12.00 WIB

2. Kalimantan Timur: Rp 2,747 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,968 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,243 juta per bulan. 

Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 1,879 juta per bulan.  

3. Kepulauan Riau: Rp 2,665 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,853 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,176 juta per bulan.

Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 1,895 juta per bulan.

Baca Juga: Empat Poin Pengupahan di RUU Cipta Kerja Ini, Bikin Kisruh

4. Papua: Rp 2,621 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,678 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,642 juta per bulan. 

Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,229 juta per bulan. 

5. Papua Barat: Rp 2,523 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,683 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,215 juta per bulan.

Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,011 juta per bulan.

Baca Juga: Minggu Depan Dibagikan, Data Penerima Subisidi Gaji Masih Divalidasi

6. Kalimantan Utara: Rp 2,488 juta per bulan.

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,674 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,066 juta per bulan. 

Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 1,724 juta per bulan. 

7. Banten: Rp 2,421 juta per bulan

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,549 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,086 juta per bulan. 

Lalu, kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 1,801 juta per bulan. 

Baca Juga: Pertamina telah salurkan Rp 839 Miliar untuk penanganan pandemi Covid-19

8. Sulawesi Utara: Rp 2,259 per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,378 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,048 juta per bulan.

Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 2,009 juta per bulan.

9. Bali: Rp 2,151 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,416 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 2,013 juta per bulan.

Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 1,419 juta per bulan.

10. Kalimantan Tengah: Rp 2,075 juta per bulan. 

Upah terbesar dimiliki oleh kelompok umur 25 hingga 54 tahun sebesar Rp 2,237 juta per bulan. 

Sementara untuk kelompok umur 15 hingga 24 tahun memiliki rata-rata upah Rp 1,655 juta per bulan.

Lalu, untuk kelompok umur lebih dari 55 tahun memiliki rata-rata upah sebesar Rp 1,540 juta per bulan.

Baca Juga: Siap-siap, pemerintah akan cairkan bantuan subsidi gaji pada 25 Agustus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Virdita Ratriani
Terbaru