​Berikut mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

Jumat, 05 Februari 2021 | 10:53 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Berikut mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan (Nakes)

ILUSTRASI. Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.


Mekanisme pencairan insentif nakes di Kemenkes

  • RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi nakes yang akan diusulkan menerima insentif. 
  • Fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tsb. 
  • Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes. 
  • PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing nakes dan tenaga lain. 

Baca Juga: Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan

Mekanisme pencairan santunan kematian nakes

  • Fasyankes dan institusi Kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi Kesehatan dan akan mendapat santunan kematian. 
  • Fasyankes dan institusi Kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes. 
  • Usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes. 
  • Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian. 

Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah batal pangkas insentif untuk tenaga kesehatan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru