Mekanisme pencairan insentif nakes di Kemenkes
- RS milik pemerintah pusat, RS lapangan yang didirikan dalam rangka penanganan Covid-19, RS milik swasta, KKP, BTKL-PP/BBTKL PP, BBKPM, Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes melakukan verifikasi nakes yang akan diusulkan menerima insentif.
- Fasyankes atau institusi kesehatan mengusulkan penerima insentif kepada Kepala Badan PPSDMKes, selanjutnya Kepala Badan BBSDMKes melalui tim verifikasi Kemenkes melakukan verifikasi atas usulan tsb.
- Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi hasil verifikasi dan validasi kepada PPK melalui Kepala Badan PPSDMKes.
- PPK mencairkan insentif melalui nomor rekening masing-masing nakes dan tenaga lain.
Baca Juga: Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan
Mekanisme pencairan santunan kematian nakes
- Fasyankes dan institusi Kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi Kesehatan dan akan mendapat santunan kematian.
- Fasyankes dan institusi Kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.
- Usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes.
- Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.
Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah batal pangkas insentif untuk tenaga kesehatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani