Baca Juga: Kemenkeu pastikan pemangkasan insentif untuk tenaga kesehata dibatalkan
Mekanisme pencairan santunan kematian nakes
- Fasyankes dan institusi Kesehatan melakukan verifikasi atas nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 yang memberikan pelayanan di fasyankes atau institusi Kesehatan dan akan mendapat santunan kematian.
- Fasyankes dan institusi Kesehatan mengusulkan kepada Kepala Badan PPSDMKes.
- Usulan diverifikasi oleh tim verifikasi dan hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDMKes.
- Kepala Badan PPSDMKes melalui PPK mencairkan santunan kematian.
Selanjutnya: Kabar baik, pemerintah batal pangkas insentif untuk tenaga kesehatan
Editor: Virdita Ratriani
Tag