​BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta, ini cara dan syarat mendapatkannya

Rabu, 13 Januari 2021 | 11:24 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​BLT ibu hamil dan balita Rp 3 juta, ini cara dan syarat mendapatkannya

ILUSTRASI. Ilustrasi ibu dan balita. Foto: Dok.Pribadi


Keluarga penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.  Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah. 

Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 tahun, dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Selanjutnya: Ditunjuk Kemensos, bank BUMN siap salurkan program bansos di tahun ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru