BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

Jumat, 13 November 2020 | 15:40 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

ILUSTRASI. Seorang pelaku UMKM memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima BLT di Kantor Cabang BRI. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut di antaranya:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan WNI. 
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya: Pembiayaan produktif multifinance capai Rp 142,36 triliun per September 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru