Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut di antaranya:
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan WNI.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Selanjutnya: Pembiayaan produktif multifinance capai Rp 142,36 triliun per September 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani