BLT UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang hingga tahun depan, ini cara dan syarat mendapatkan

Jumat, 13 November 2020 | 15:40 WIB

Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta

Adapun syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut di antaranya:

  • Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
  • Pelaku usaha merupakan WNI. 
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 
  • Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya: Pembiayaan produktif multifinance capai Rp 142,36 triliun per September 2020

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru