Bukan 17 Tahun, Ini Syarat Punya SIM B1 dan B2 untuk Pengemudi

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:00 WIB
Bukan 17 Tahun, Ini Syarat Punya SIM B1 dan B2 untuk Pengemudi

ILUSTRASI. Ilustrasi alat berat komatsu, UNTR. (KONTAN/Panji Indra)


Sumber: Korlantas Polri  | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya berlaku untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil penumpang. Pengendara kendaraan besar atau berat yang digunakan dalam aktivitas angkutan barang maupun operasional industri memerlukan SIM Khusus.

Di Indonesia, jenis SIM untuk kendaraan besar ini terbagi menjadi dua, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Keduanya memiliki fungsi, syarat, dan peruntukan yang berbeda sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Pemahaman mengenai SIM B1 dan B2 menjadi penting, terutama bagi pengemudi profesional seperti sopir truk, bus, maupun operator kendaraan berat, agar tetap sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Baca Juga: BPJS Kesehatan 2026: Simak Aturan Iuran, Syarat Layanan, dan Daftar Penyakit

Apa Itu SIM B1?

SIM B1 adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor perseorangan dengan ukuran dan berat tertentu. Umumnya, SIM ini digunakan untuk mengemudikan:

  • Mobil penumpang berukuran besar
  • Kendaraan angkutan barang
  • Truk kecil hingga menengah
  • Bus ukuran kecil

Ketentuan utama dari SIM B1 adalah kendaraan yang dikemudikan memiliki berat lebih dari 3.500 kilogram. Artinya, kendaraan ini sudah tidak termasuk kategori mobil pribadi biasa.

Selain itu, untuk memiliki SIM B1, seseorang harus memenuhi syarat usia minimal 20 tahun serta biasanya telah memiliki SIM A sebelumnya sebagai dasar kemampuan mengemudi kendaraan ringan.

Baca Juga: Ormas Garap Tambang: Syarat Minimal 67% Saham di Badan Usaha

Apa Itu SIM B2?

SIM B2 merupakan tingkat lanjutan dari SIM B1 dan ditujukan untuk kendaraan yang lebih kompleks dan berat. Jenis kendaraan yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

  • Truk besar dengan gandengan
  • Kendaraan penarik (trailer)
  • Alat berat operasional
  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

Ciri utama kendaraan yang membutuhkan SIM B2 adalah memiliki gandengan atau tambahan beban dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.

Untuk mendapatkan SIM B2, syarat usia minimal adalah 21 tahun. Selain itu, pemohon umumnya harus sudah memiliki SIM B1 dan memiliki pengalaman mengemudi kendaraan besar.

Baca Juga: 7 Promo Awal Tahun 2026 Kuliner Favorit, Mako Bakery sampai HokBen Banjir Diskon

Perbedaan Utama SIM B1 dan B2

Perbedaan paling mendasar antara SIM B1 dan B2 terletak pada jenis kendaraan yang dikemudikan:

  • SIM B1: untuk kendaraan besar tanpa gandengan (truk, bus kecil)
  • SIM B2: untuk kendaraan berat dengan gandengan atau alat berat

Dengan kata lain, SIM B2 memiliki tingkat kompleksitas dan tanggung jawab yang lebih tinggi dibandingkan SIM B1.

Baca Juga: Ramai Penerbitan Obligasi ESG Sampai Akhir Tahun

Pentingnya Memiliki SIM Sesuai Jenis Kendaraan

Mengemudikan kendaraan berat tanpa SIM yang sesuai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan. Kendaraan besar membutuhkan keterampilan khusus, seperti:

  • Mengendalikan beban berat
  • Mengatur jarak pengereman
  • Mengemudi di berbagai kondisi jalan

Karena itu, pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan setiap pengemudi memiliki SIM sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang digunakan.

SIM B1 dan B2 merupakan jenis SIM khusus untuk kendaraan besar di Indonesia. SIM B1 digunakan untuk kendaraan dengan berat di atas 3.500 kg seperti truk dan bus kecil, dengan usia minimal 20 tahun.

Sementara itu, SIM B2 diperuntukkan bagi kendaraan berat dengan gandengan atau alat berat, dengan usia minimal 21 tahun.

Tonton: Campak Masih Bunuh 95.000 Orang Setahun, WHO: Vaksin Telah Selamatkan 59 Juta Nyawa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Tag

Terbaru