Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:31 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cara dan syarat untuk perpanjang dan pembuatan paspor baru

ILUSTRASI. Petugas Imigrasi menunjukkan paspor milik pemohon di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (25/9/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/pras.


Cara mengurus perpanjangan dan pembuatan paspor baru

Untuk mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor, bisa melalui laman antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor yang bisa diunduh di HP berbasis Android.

Ambil antrean paspor juga bisa secara elektronik menggunakan aplikasi Whatsapp. Namun, cara ini baru bisa di sejumlah kantor imigrasi berikut:

  • Jakarta Pusat, nomor: 0812 9900 4406 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Tangerang, nomor: 0811 8119 000 dengan format pesan: #Nama#Tgl Bln Thn Lahir#Tanggal Layanan
  • Bogor, nomor: 0811 1100 333 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Tgl Kedatangan
  • Batam, nomor: 0822 8886 2017 dengan format pesan: #Nama#Tgl Lahir#Alamat+Foto e-KTP

Setelah dapat nomor antrean, datang ke kantor imigrasi yang dimaksud dan urus sesuai prosedur berikut ini:

  • Ambil formulir aplikasi di loket
  • Untuk perpanjang paspor, tak perlu mengisi formulir lagi tinggal memasukkan paspor lama dan foto kopi e-KTP.
  • Petugas akan melakukan wawancara lalu  pengambilan foto dan sidik jari.
  • Tanda terima diberikan beserta kode bayar.
  • Pembayaran dilakukan maksimal 7 hari setelah proses wawancara.
  • Paspor akan rampung dalam 5 hari kerja untuk yang biasa dan 10 hari untuk elektronik.

Biaya perpanjang paspor sama dengan biaya pembuatan paspor baru yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa dan paspor elektronik Rp 650.000.

Selanjutnya: ​Inilah hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru