KONTAN.CO.ID - Bagaimana cara membuat KTP Elektronik atau e-KTP bagi pendatang baru di Jakarta? Berikut syarat yang dibutuhkan sampai cara mengajukan permohonan.
KTP menjadi kartu identitas yang penting untuk dimiliki oleh setiap warga negara di Indonesia.
KTP wajib dimiliki selambat-lambatnya 14 hari sejak berusia 17 tahun atau telah menikah di bawah usia 17 tahun.
Nah bagaimana jika ingin membuat KTP di kota Jakarta sebagai pendatang? Apa saja syaratnya?
Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP 2025: Syarat dan Prosedur Lengkap, Gratis!
Membuat KTP di Jakarta Bagi Pendatang
Melansir website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, pembuatan KTP tidak dipungut biaya.
Disdukcapil mengungkapkan, penerbitan KTP-el bagi pendatang dari luar daerah akan diberikan bersama saat penerbitan KK (Kartu Keluarga).
Nah apa saja syarat membuat KTP di Jakarta bagi pendatang?
- Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk luar daerah atau luar negeri
- Kartu Keluarga dari daerah asal
- Surat keterangan domisili
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang memiliki anak
KTP berbasis NIK atau KTP Elektronik yang berlaku dengan format nasional diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.
Tonton: KPPU Sebut Pembatasan Impor BBM Non Subsidi Beri Sinyal Negatif Iklim Investasi
Ajukan permohonan pembuatan KTP bagi pendatang di Jakarta dengan datang ke Dukcapil kelurahan.
Berikut cara mengurus KTP bagi pendatang di Jakarta:
- Datang ke Kantor Kelurahan setempat sesuai domisili
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan
- Tunggu proses verifikasi dokumen sampai selesai
- Data kependudukan akan dimasukkan ke sistem
- Lakukan perekaman biometrik e-KTP bagi yang belum pernah membuat
- Tunggu e-KTP Jakarta Anda diterbitkan
Baca Juga: Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 di Mobile JKN, Langkah Mudah Lewat HP
Itulah cara membuat e-KTP bagi pendatang dari luar daerah di Jakarta yang gratis tidak dipungut biaya.
Menurut Jakarta Smart City di YouTube, mengurus KTP secara online juga dapat dilakukan melalui website alpukat-dukcapil.co.id.
Selanjutnya: OJK Rilis POJK Pembiayaan UMKM, Bakal Percepat Laju Kredit Sektor Ini?
Menarik Dibaca: Katalog Promo JSM Alfamidi Periode 19-21 September 2025, Prochiz Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News