Cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang
Berikut cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) yang hilang:
- Pemohon mendaftarkan ke petugas kartu identitas anak dengan menunjukkan berkas seperti pada persyaratan.
- Petugas Verifikasi kelengkapan dan kebenaran berkas, jika memenuhi dilanjutkan, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki/dilengkapi.
- Petugas Verifikasi memproses kartu identitas anak dicatat dalam buku register dan menyerahkan kepada operator.
- Operator mencetak kembali kartu identitas anak.
- Petugas Verifikasi menyerahkan kartu identitas anak kepada pemohon dan mecatat di buku tanda serah terima kartu identitas anak.
Waktu penyelesaian penerbitan Kartu Identitas Anak hanya selama 10 menit saja dan tanpa dipungut biaya.
Selanjutnya: PNS mendekati masa pensiun? ini syarat dan cara mengurus THT dan pensiunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Virdita Ratriani