​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK

Selasa, 17 November 2020 | 16:01 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Cara, syarat, dan biaya memperpanjang SKCK

ILUSTRASI. Petugas melayani pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di ruangan Layanan Publik Polres Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/11/2019). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/ama.


Cara memperpanjang SKCK

Berikut cara memperpanjang SKCK:

  1. Datang ke Polres dengan membawa kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan. 
  2. Serahkan semua berkas persyaratan di bagian loket.
  3. Isi formulir perpanjangan SKCK yang diberikan.
  4. Serahkan formulir ke loket dan membayar biaya perpanjang SKCK sebesar Rp 30.000. 
  5. Tunggu beberapa saat dan silakan ke bagian pengambilan hasil pembuatan SKCK.

Jangan lupa untuk meminta legalisir SKCK. Selain itu, untuk perpanjangan SKCK sudah tidak diperlukan lagi rekam sidik jari seperti saat pertama kali membuat SKCK. 

Selanjutnya: Berikut jenis visa yang bisa diterbitkan saat pandemi corona

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru