Persyaratan membuat akun Kartu Prakerja
Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan oleh Kartu Pekerja.
Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
Mereka juga sedang tidak menempuh pendidikan formal. Tidak diperkenankan mendaftar Program Kartu Prakerja jika Anda berprofesi sebagai:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur sipil negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: UI peringkat 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi THE Emerging Economics 2021
Cara membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja
Untuk membuat akun di laman Kartu Prakerja, pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini yang dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja:
- Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik Buat Akun.
- Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja.
- Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja.
- Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik Berikutnya.
- Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP.
- Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik kirim.
- Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik Oke.
Sebelum mendaftar Gelombang yang sedang dibuka, peserta Kartu Prakerja diwajibkan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar.
Hasil tes yang Anda ikuti akan dievaluasi. Setelah mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar klik Gabung pada gelombang yang sedang dibuka yaitu Gelombang 14.
Informasi lengkap tentang seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 bisa dilihat di https://www.prakerja.go.id/.
Selanjutnya: Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News