Daftar Prakerja Gelombang 14, bisa dapat biaya pelatihan dan intensif Rp 2,4 juta

Kamis, 11 Maret 2021 | 13:58 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Daftar Prakerja Gelombang 14, bisa dapat biaya pelatihan dan intensif Rp 2,4 juta

ILUSTRASI. Daftar Prakerja Gelombang 14, bisa dapat biaya pelatihan dan intensif Rp 2,4 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


KARTU PRAKERJA - Kesempatan untuk bergabung dengan Kartu Prakerja masih terbuka lebar. Gelombang 14 Prakerja sudah dibuka mulai hari ini (11/3). 

Informasi pembukaan gelombang ini disampaikan melalui unggahan di Instagram resmi Kartu Prakerja. Bagi Anda yang belum beruntung di gelombang sebelumnya, bisa langsung bergabung dengan Gelombang 14. 

"Bagi Sobat yang akunnya sudah diverifikasi, jangan lupa untuk login dan kilik Gabung ke Gelombang 14 agar dapat masuk ke tahap seleksi," tulis admin Instagram Kartu Prakerja. 

Program Kartu Prakerja tahun 2021 ini bisa didaftar oleh pencari kerja, karyawan yang sudah bekerja, korban PHK, dan pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Terbaru! Lowongan kerja di Holding BUMN farmasi 2021 dibuka untuk minimal lulusan SMA

Jumlah bantuan biaya pelatihan dan intensif Prakerja 2021

Sesuai dengan informasi di situs Prakerja, peserta yang lolos gelombang akan mendapatkan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta. 

Anda bisa membeli pelatihan di platform digital mitra Kartu Prakerja. Setelah menyelesaikan pelatihan pertama, peserta akan mendapatkan intensif. 

Intensif tersebut terdiri dari dua jenis:

  • Intensif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama 4 bulan. 
  • Intensif survei keberkerjaan sebesar Rp 50.000 per survei yang diberikan setelah peserta melakukan survei. Ada tiga kali survei yang harus diikuti peserta. 

Bantuan pelatihan dan intensif akan diberikan secara non-tunai melalui rekening atau e-Wallet peserta. Jangan lupa untuk menyambungkan e-Wallet dengan akun Prakerja Anda.

Baca Juga: Kabar gembira untuk alumni Prakerja gelombang 1-12, bisa dapat KUR Rp 10 juta

Persyaratan membuat akun Kartu Prakerja

Sebelum registrasi akun, Anda perlu memenuhi beberapa kriteria yang dipersyaratkan oleh Kartu Pekerja. 

Peserta yang bisa mendaftar minimal berumur 18 tahun dan merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI. 

Mereka juga sedang tidak menempuh pendidikan formal. Tidak diperkenankan mendaftar Program Kartu Prakerja jika Anda berprofesi sebagai:

  • Pejabat negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur sipil negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: UI peringkat 1, ini 9 universitas terbaik Indonesia versi THE Emerging Economics 2021

Cara membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja

Untuk membuat akun di laman Kartu Prakerja, pelamar bisa mengikuti langkah di bawah ini yang dirangkum dari laman resmi Kartu Prakerja: 

  • Mengunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar, lalu isikan alamat email serta kata sandi yang diinginkan kemudian klik Buat Akun. 
  • Anda akan mendapatkan notofikasi via email berupa link verifikasi akun Kartu Prakerja.
  • Setelah akun terverifikasi, Anda bisa melakukan login di laman Kartu Prakerja. 
  • Isikan nomor NIK dan nomor KK pada bagian verifikasi KTP lalu klik Berikutnya. 
  • Jangan lupa lengkapi data diri dan mengunggah foto KTP. 
  • Masukkan no ponsel Anda yang masih aktif untuk melakukan verifikasi no ponsel lalu klik kirim. 
  • Masukkan kode One-Time Password atau OTP, dan klik Verifikasi. Kemudian isi Pernyataan Pendaftaran hingga selesai lalu klik Oke. 

Sebelum mendaftar Gelombang yang sedang dibuka, peserta Kartu Prakerja diwajibkan melakukan Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. 

Hasil tes yang Anda ikuti akan dievaluasi. Setelah mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar klik Gabung pada gelombang yang sedang dibuka yaitu Gelombang 14.

Informasi lengkap tentang seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 bisa dilihat di https://www.prakerja.go.id/.

Selanjutnya: Latar belakang pembentukan PBB serta struktur organisasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tiyas Septiana

Terbaru