IBADAH HAJI - Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2022 yang dibayar jemaah haji rata-rata sebesar Rp 39.886.009.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Namun, seperti telah diketahui bahwa bagi masyarakat Indonesia yang memiliki dana untuk berhaji tidak lantas bisa langsung melaksanakan ibadah haji ke tanah suci.
Ada masa tunggu haji atau waktu tunggu haji yang harus dipenuhi pendaftar calon jemaah haji untuk bisa berangkat haji dengan jalur reguler.
Lantas, berapa lama waktu tunggu haji di Indonesia terbaru per 2022?
Baca Juga: Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah, Ini Rinciannya
Daftar Waktu Tunggu Haji per Provinsi
Kementerian Agama pernah merilis waktu tunggu antrean haji di Indonesia di tiap provinsi. Terlihat tiap provinsi mempunyai lama antrean yang berbeda.
Dikutip dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut adalah rata-rata waktu tunggu haji per provinsi di Indonesia berdasarkan data SISKOHAT Kemenag per 23 Februari 2022:
- Aceh, 31 tahun
- Sumatera Utara, 19 tahun
- Riau, 24 tahun
- Kepri, 21 tahun
- Jambi, 30 tahun
- Sumatera Barat, 23 tahun
- Bengkulu, 14-31 tahun
- Sumatera Selatan, 22 tahun
- Babel, 25 tahun
- Lampung, 21 tahun
- DKI Jakarta, 25 tahun
- Banten, 25 tahun
- Jawa Barat, 16-27 tahun
- Jawa Tengah, 29 tahun
- Jawa Timur, 32 tahun
- Yogyakarta, 30 tahun
- Bali, 26 tahun
- NTB, 34 tahun
- NTT, 22 tahun
- Kalimantan Barat, 13-24 tahun
- Kalimantan Tengah, 25 tahun
- Kalimantan Selatan, 36 tahun
- Kalimantan Timur, 12-38 tahun
- Kalimantan Utara, 15-35 tahun
- Sulawesi Barat, 18-36 tahun
- Sulawesi Tengah, 21 tahun
- Gorontalo, 16 tahun
- Sulawesi Utara, 16 tahun
- Sulawesi Tenggara, 25 tahun
- Sulawesi Selatan, 22-46 tahun
- Maluku Utara, 13-24 tahun
- Maluku, 12-17 tahun
- Papua Barat, 9-25 tahun
- Papua, 23 tahun
Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2022 Disepakati Rp 39,8 Juta per Jemaah