Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

Rabu, 18 November 2020 | 09:32 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

ILUSTRASI. MenPANRB Minta Media AMSI Bantu Dudukan Soal Guru Honorer dan Seleksi CPNS.


Syarat guru honorer penerima BLT

Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN. 
  3. Berstatus non-PNS. 
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya: Rp 3 triliun dikucurkan untuk BLT subsidi gaji guru, dosen, & tenaga pendidik honorer

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru