Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

Rabu, 18 November 2020 | 09:32 WIB
Guru honorer dapat BLT Rp 1,8 juta, ini cara dan syarat mencairkannya

ILUSTRASI. MenPANRB Minta Media AMSI Bantu Dudukan Soal Guru Honorer dan Seleksi CPNS.


Penulis: Virdita Ratriani  | Editor: Virdita Ratriani

Syarat guru honorer penerima BLT

Syarat PTK dan guru honorer penerima BLT atau BSU antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulaN. 
  3. Berstatus non-PNS. 
  4. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja  sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya: Rp 3 triliun dikucurkan untuk BLT subsidi gaji guru, dosen, & tenaga pendidik honorer

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru