EDUKASI - Pada tanggal 1 Juni 2022 diperingati sebagai Hari Lahirnya Pancasila dan selalu dirayakan setiap tahun.
Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia melalui proses perumusan yang panjang dan banyak tokoh yang terlibat di dalamnya.
Perumusan Pancasila diawali dengan terbentuknya Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai.
BPUPKI dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan merupakan tindak lanjut atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Baca Juga: Pendaftaran Program Xplorer Mind Id 2022 Dibuka, Semua Jurusan Bisa Daftar
Mengutip dari e-Modul PPKN Kelas 7 Kemendikbud Ristek, badan ini beranggotakan 64 anggota yang terdiri atas tokoh dari Indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.
Ketua BPUPKI adalah dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat dan dua wakil ketua yaitu R.P. Soeroso dan Ichibangase Yosio dari Jepang. BPUPKI telah menyelenggarakan dua kali sidang resmi dan satu sidang tidak resmi.
Sidang pertama diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 yang dipimpin oleh Ketua BPUPKI untuk membahas dasar negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan undang-undang dasar.
Sidang kedua dilaksanakan pada 10-17 Juli 1945 membahas bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, undang-undang dasar, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, dan pengajaran.
Perumusan dan usulan dasar negara
Perumusan dasar negara dimulai pada sidang pertama BPUPKI yaitu pada 29 Mei -1 Juni 1945.
Bersumber dari situs cimahikota.go.id, dalam sidang tersebut tiga tokoh bangsa Indonesia yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno, mengusulkan poin-poin dasar negara.
Mohammad Yamin menyampaikan poin-poin dasar negara Indonesia pada pidato tidak tertulis pada tanggal 29 Mei 1945.
Poin tersebut diantaranya adalah peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.
Selain poin tidak tertulis, Mohammad Yamin juga mengusulkan rancangan 5 dasar negara yang merupakan gagasan tertulis rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kebangsaan Persatuan Indonesia
- Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Seopomo juga mengusulkan dasar negara yang disampaikan pada sidang 31 Mei 1945, yakni:
- Paham Persatuan
- Perhubungan Negara dan Agama
- Sistem Badan Permusyawaratan
- Sosialisasi Negara
- Hubungan antar Bangsa yang Bersifat Asia Timur Raya
Baca Juga: Kuliah Online UGM: Pengertian Gangguan Depresi, Faktor Penyebab, dan Ciri-Cirinya
Pada hari terakhir sidang BPUPKI 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan dasar negara yang terdiri dari 5 poin dan dinamakan Pancasila, poin tersebut:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Seluruh usulan dari ketiga tokoh bangsa Indonesia tersebut kemudian ditampung dan dibahas dan dirumuskan oleh Panitia Sembilan yang dibentuk BPUPKI.
Panitia Sembilan dan Piagam Jakarta
Panitia Sembilan, melansir dari kesbangpol.kulonprogokab.go.id, yang dibentuk oleh BPUPKI beranggotakan:
- Ir. Soekarno
- Mohammad Hatta
- Abikoesno Tjokroseojoso
- Agus Salim
- Wahid Hasjim
- Mohammad Yamin
- Abdul Kahar Muzakir
- Bapak AA Maramis
- Achmad Soebardjo
Panitia Sembilan kemudian merumuskan naskah Rancangan Pembukaan UUD yang bernama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945.
Baca Juga: Pilihan PPDB 2022, Ini Daftar SMA Terbaik di Jakarta Versi Nilai UTBK 2021
Isi dari Piagam Jakarta sebagai berikut ini:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
Piagam Jakarta bukan merupakan bentuk akhir dari dasar negara Indonesia. Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang yang penting dalam sejarah lahirnya Pancasila.
Pada sidang tersebut, sila pertama yang semula berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dengan adanya perubahan tersebut, isi dari dasar negara Indonesia yaitu Pancasila menjadi:
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada sidang PPKI tersebut, Pancasila ditetapkan sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Hari Lahirnya Pancasila ditetapkan pada 1 Juni dan menjadi libur nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News