Idul Adha Mei 2026 Sudah Dekat, Simak Syarat Penyembelih Hewan Kurban

Senin, 25 Mei 2026 | 16:47 WIB
Idul Adha Mei 2026 Sudah Dekat, Simak Syarat Penyembelih Hewan Kurban

Idul Adha Mei 2026 Sudah Dekat, Simak Syarat Penyembelih Hewan Kurban.


Sumber: BAZNAS,Kemenag  | Editor: Mega Putri

KONTAN.CO.ID - Inilah syarat-syarat untuk penyembelih hewan kurban. Ketahui juga syarat hewan ternak yang dapat dijadikan hewan kurban.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama, Idul Adha 1447 H akan bertepatan pada tanggal 27 Mei 2026.

Ada banyak hal yang harus diketahui tentang proses penyembelihan hewan kurban menjelang perayaan Idul Adha ini.

Berikut syarat hewan yang bisa menjadi hewan kurban dan juga syarat menjadi penyembelih hewan kurban.

Baca Juga: Guru Non ASN Akan Mendapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta, Apa Syaratnya?

Syarat Penyembelih Hewan Kurban

Melansir Baznas (baznas.go.id), penyembelihan hewan kurban harus dilakukan setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan yang dilakukan di luar hari tersebut akan dianggap tidak sah dan hanya sebagai penyembelihan biasa.

Menurut Baznas, hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah hewan ternak tertentu yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.

Hewan ternak tersebut juga harus dipastikan telah cukup dewasa dan layak untuk dijadikan hewan kurban.

Berikut syarat usia hewan ternak yang dijadikan untuk kurban saat Idul Adha seperti dikutip dari Baznas:

  • Unta minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
  • Sapi minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
  • Kambing minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
  • Domba minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh

Tonton: Rupiah Diprediksi Tembus Rp 18 000 per Dolar AS Dalam Waktu Dekat

Selain itu pastikan hewan tidak buta sebelah atau keduanya, tidak sakit yang tampak jelas, tidak pincang, dan tidak kurus.

Setelah mengetahui syarat hewan yang layak dijadikan kurban, penyembelih hewan kurban juga bukan sembarang orang.

Dikutip dari NU Online (nu.or.id) dan Kemenag, berikut syarat menjadi penyembelih hewan kurban:

  • Orang Islam atau orang yang halal dinikahi orang Islam
  • Sudah baligh atau berakal sehat
  • Memiliki keahlian menyembelih
  • Bila hewan tidak dapat dikendalikan, orang yang menyembelih adalah yang bisa melihat
  • Memakai alat penyembelih yang tajam dan mempercepat proses kematian binatang
  • Mengerti bacaan doa saat menyembelih kurban
  • Berniat ibadah karena Allah

Baca Juga: Libur Idul Adha Mei 2026 Jadi 6 Hari Hingga 1 Juni? Cek Jadwal Libur Nasional

Saat proses penyembelihan hewan kurban, penyembelih harus menghadap kiblat, memotong jalan napas dan jalan makanan hewan.

Penyembelih yang buta, anak yang belum tamyiz dan orang mabuk maka sembelihannya akan dihukumi makruh.

Selain itu proses mendapatkan hewan kurban juga harus halal dan bukan hasil mencuri maupun menipu.

Itulah berbagai syarat hewan kurban dan juga penyembelih kurban yang baik di hari Idul Adha nanti.

Rayakan Idul Adha 1447 Hijriah ini bersama keluarga. Idul Adha juga bisa menjadi momen berbagi sesama umat muslim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Video Terkait


Terbaru