Ini 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025

Sabtu, 01 Februari 2025 | 15:00 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Ini 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2025

ILUSTRASI. Calon penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


TIPS & TRIK - JAKARTA. Cek negara bebas visa bagi paspor WNI di tahun 2025. Beberapa negara berikut ini tidak memerlukan adanya Visa khusus bagi seseorang pemegang paspor Indonesia.

Setiap warga negara yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri memerlukan beberapa dokumen terkait keimigrasian.

Visa dan paspor adalah dua dokumen penting yang diperlukan untuk perjalanan internasional, tetapi keduanya memiliki peran dan fungsi yang berbeda, tergantung pada negara tujuan.

Baca Juga: Cek Biaya dan Cara Bayar Paspor Online dengan BCA, BRI, BNI, hingga Bank Mandiri

Perbedaan Paspor dan Visa

Produk High Security Printing (HSP)

Perbedaan Paspor dan Visa Paspor adalah dokumen identitas pribadi yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asal, sedangkan visa merupakan izin yang diberikan oleh negara tujuan kepada warga negara asing.

Paspor digunakan untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang dan mengizinkan mereka melakukan perjalanan internasional, sedangkan visa memberikan izin untuk masuk dan tinggal di negara tertentu.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya, berisi informasi pribadi seperti nama, foto, tanggal lahir, dan kewarganegaraan. Paspor digunakan untuk mengidentifikasi pemegangnya dan mengizinkan keluar atau masuk suatu negara.

Baca Juga: Kemenag Izinkan Akad Nikah Di Luar KUA & Hari Libur, Cek Cara Daftar Nikah Online

Sebaliknya, visa adalah izin resmi yang diberikan oleh negara tujuan untuk memungkinkan warga negara asing masuk ke negara tersebut.

Visa biasanya dicetak atau ditempelkan pada paspor. Visa menunjukkan bahwa pemegangnya memenuhi syarat untuk memasuki negara tersebut dan tinggal dalam jangka waktu tertentu.

Visa juga sering membatasi kegiatan yang diizinkan selama berada di negara tujuan, seperti untuk keperluan wisata, studi, atau bekerja.

Namun, beberapa negara menawarkan bebas visa, memungkinkan pemegang paspor Indonesia untuk masuk tanpa harus mengurus visa.

Baca Juga: Tata Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Syarat melalui Lapak Asik

Sehingga, Anda perlu mengetahui juga apa itu arti dari Bebas Visa atau Visa-Free dari suatu negara tujuan.

Bebas visa (visa-free) adalah keadaan di mana warga negara dari suatu negara dapat memasuki negara tertentu tanpa perlu memiliki visa. Sehingga, warga negara tersebut dapat mengunjungi dan tinggal di negara untuk jangka waktu tertentu tanpa perlu mengajukan atau membayar visa.

Bebas visa dapat berlaku antara dua negara atau sekelompok negara yang telah menyetujui kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan bilateral atau multilateral.

Baca Juga: Hari Ini 20 Januari 2025 Ulang Tahun Ke-17, Pahami Cara & Syarat Membuat e-KTP

Namun, penting untuk dicatat bahwa ketentuan bebas visa dapat berbeda-beda antara negara-negara dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Sementara itu ada beberapa istilah yakni Visa on Arrival / e-Visa / eTA yang bisa didapatkan pada saat WNI datang di bandara atau pelabuhan negara tujuan.

Daftar Negara Bebas Visa untuk paspor Indonesia

Tercatat, kekuatan paspor Indonesia kini menempati posisi 69 di dunia yang memungkinkan 154 negara tujuan memerlukan permintaan visa bagi WNI.

Berikut ini daftar 76 negara yang merupakan negara bebas visa untuk paspor Indonesia dirangkum dari Henley Global.

1. Negara Bebas Visa di Kawasan Asia (23 Negara)

  1. Brunei – 14 hari.
  2. Filipina – 30 hari.
  3. Hong Kong – 30 hari.
  4. Jepang – 15 hari (hanya untuk pemegang e-paspor).
  5. Kamboja – 30 hari.
  6. Kazakhstan – 30 hari.
  7. Laos – 30 hari.
  8. Makau – 30 hari.
  9. Malaysia – 30 hari.
  10. Myanmar – 14 hari.
  11. Singapura – 30 hari.
  12. Thailand – 30 hari.
  13. Timor-Leste – 30 hari.
  14. Uzbekistan – 30 hari.
  15. Vietnam – 30 hari.
  16. Sri Lanka - 30 hari.
  17. Pakistan - 90 hari.

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Azerbaijan – e-Visa / e-VoA di Baku International Airport
  2. India – e-Visa 90 hari (cek di sini)
  3. Kyrgyzstan – VoA 30 hari, di Bandara Internasional Manas
  4. Maldives – VoA 30 hari
  5. Nepal – VoA 90 hari.
  6. Tajikistan – e-Visa 45 hari.

Baca Juga: Ini 3 Tahapan Mengurus SKCK Online dengan Presisi beserta Syaratnya

2. Negara bebas Visa Kawasan Amerika (7 Negara)

  1. Brazil – 30 hari
  2. Chile – 90 hari
  3. Ekuador – 90 hari
  4. Guyana – 30 hari
  5. Kolombia – 90 hari, bisa diperpanjang jadi 180 hari dalam kurun waktu 1 tahun
  6. Peru – Bebas visa 183 hari.

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Nicaragua – VoA 30 hari

3. Negara Bebas Visa Kawasan Timur Tengah (5 Negara)

  1. Oman – 10 hari
  2. Qatar – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Armenia VoA / e-Visa 120 hari
  2. Iran – VoA 30 hari
  3. Yordania – VoA 90 hari

4. Negara Bebas Visa di Kawasan Eropa (3 Negara)

  1. Belarus – 30 hari dengan kedatangan dan keberangkan via Minsk International Airport, tiket pulang dalam waktu 30 hari, dan asuransi senilai €10 ribu.
  2. Serbia – 30 hari.
  3. Turki – 30 hari.

Baca Juga: Ingin Liburan Ke Luar Negeri, Cek Cara & Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi

5. Negara Bebas Visa di Kawasan Afrika (23 Negara)

  1. Gambia - 90 hari dengan entry clearance dan International Certificate of Vaccination
  2. Mali - 30 hari dengan International Certificate of Vaccination
  3. Maroko - 90 hari.
  4. Namibia - 30 hari.
  5. Rwanda - 90 hari dengan International Certificate of Vaccination.
  6. Seychelles - 90 hari.

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Burundi syarat VoA melalui Bandara Internasional Bujumbura
  2. Cape Verde Island syarat VoA melalui Bandara Internasional Nelson Mandela, Bandara Internasional Amilcar Cabral, Bandara Internasional Cesaria Evora, dan Bandara Internasional Aristides Pereira
  3. Kepulauan Comoros - syarat VoA selama 45 hari.
  4. Gabon – e-Visa / VoA 90 hari, masuk melalui Bandara Internasional Libreville.
  5. Guinea-Bissau – e-Visa / VoA 90 hari.
  6. Madagaskar – e-Visa / VoA 90 hari.
  7. Malawi – e-Visa / VoA 30 hari, bisa diperpanjang sampai 90 hari.
  8. Mauritania – VoA di Bandara Internasional Nouakchott-Oumtounsy dengan International Certificate of Vaccination.
  9. Mauritius – VoA 60 hari.
  10. Mozambique – VoA 30 hari.
  11. Senegal – VoA dengan International Certificate of Vaccination.
  12. Sierra Leone – VoA dengan International Certificate of Vaccination.
  13. Somalia – VoA.
  14. Tanzania – e-Visa / VoA 3 bulan.
  15. Togo – VoA 7 hari.
  16. Uganda – e-Visa / VoA dengan International Certificate of Vaccination.
  17. Zimbabwe – e-Visa / VoA 90 hari.

Baca Juga: Ini Rutenya, Harga Tiket Damri Bandara Soekarno-Hatta November 2024 Rp 80.000

6. Negara Bebas Visa Kawasan Oseania (9 Negara)

  1. Kepulauan Cook – 31 hari
  2. Fiji – 120 hari
  3. Niue – 30 hari
  4. Micronesia – 30 hari

Visa on Arrival / e-Visa / eTA

  1. Kepulauan Marshall – VoA 90 hari
  2. Palau – VoA 30 hari
  3. Papua Nugini – e-Visa / VoA 60 hari
  4. Samoa – VoA 60 hari
  5. Tuvalu – VoA 30 hari

7. Negara Bebas Visa Kawasan Kepulauan Karibia (4 Negara)

  1. Barbados – 90 hari.
  2. Dominica – 21 hari
  3. Haiti – visa 90 hari
  4. St. Vincent and the Grenadines – 30 hari

Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan ke suatu negara, disarankan untuk memeriksa persyaratan visa yang berlaku dan kebijakan imigrasi untuk memastikan apakah bebas visa berlaku atau apakah visa diperlukan sebelum masuk ke negara tersebut.

Demikian informasi dari daftar negara bebas visa untuk paspor Indonesia yang wajib diketahui sebelum melakukan keberangkatan.

Tonton: Trump Akan Batalkan Visa Pelajar bagi Pengunjuk Rasa Pro-Palestina

Selanjutnya: Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat

Menarik Dibaca: Skin Minimalism Jadi Tren Perawatan Kulit Simple Masa Kini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru