KEBIJAKAN NEGARA - Pemerintah telah memperbarui aturan naik pesawat pada awal tahun ini.
Peraturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 3 Tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.
Ketentuan tersebut hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Kemendag terima 931 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020
Aturan naik pesawat terbaru pada 9-25 Januari 2021
Aturan naik pesawat untuk periode 9-25 Januari 2021 sesuai dengan SE Kemenhub No.3/2021 adalah sebagai berikut:
- Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsun sepanjang perjalanan;
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
- Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan.
- Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:
1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I
Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan
2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar;
Persyaratan kesehatan tersebut tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Nah, itulah sejumlah aturan naik pesawat terbaru pada periode 9-25 Januari 2021.
Selanjutnya: Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News