​Ini aturan lengkap naik pesawat terbaru pada 9-25 Januari 2021

Selasa, 12 Januari 2021 | 11:18 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​Ini aturan lengkap naik pesawat terbaru pada 9-25 Januari 2021

ILUSTRASI. Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.


KEBIJAKAN NEGARA - Pemerintah telah memperbarui aturan naik pesawat pada awal tahun ini. 

Peraturan terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) SE 3 Tahun 2021 yang berlaku pada 9-25 Januari 2021.

Ketentuan tersebut hampir bersamaan dengan jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah Jawa-Bali yakni pada 11 hingga 25 Januari 2021. 

Baca Juga: Kemendag terima 931 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020

Aturan naik pesawat  terbaru pada 9-25 Januari 2021

Aturan naik pesawat untuk periode 9-25 Januari 2021 sesuai dengan SE Kemenhub No.3/2021 adalah sebagai berikut: 

  1. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer;
  2. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsun sepanjang perjalanan;
  3. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  4. Mengisi e-HAC Indonesia, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan. 
  5. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa:

1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan menuju Bandar Udara I
Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan

2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar;

Persyaratan kesehatan tersebut  tidak berlaku bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) atau penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun. Nah, itulah sejumlah aturan naik pesawat terbaru pada periode 9-25 Januari 2021. 

Selanjutnya: Apakah pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sudah tidak laik terbang? Ini jawaban Kemenhub

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru