KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengatasi lupa PIN KTP Digital yang wajib diketahui. Layanan KTP Digital tentu memudahkan untuk mengintegrasikan informasi kependudukan dengan urusan yang mencakup kebutuhan KTP.
Layanan Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu transformasi e-KTP warga Indonesia ke dalam bentuk digital di ponsel pintar, baik berupa foto maupun QR Code.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini sudah dapat dilakukan oleh masyarakat secara online mulai dari tahun 2023 lalu.
Dalam pendaftaran, masyarakat akan mendapatkan dan mengubah PIN saat aktivasi di aplikasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Bagaimana jika sudah aktivasi tetapi lupa PIN Identitas Kependudukan Digital? Untuk masyarakat yang lupa PIN Identitas Kependudukan Digital, tidak perlu khawatir.
Masyarakat yang lupa PIN Identitas Kependudukan Digital dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Setelah itu, ikuti panduan yang diarahkan oleh petugas hingga PIN berhasil diubah. Pastikan untuk selalu mengingat PIN KTP Digital di Aplikasi IKD.